Logo Bloomberg Technoz

"Ya ada KPK-nya aja begitu apalagi enggak ada," kata Saut Situmorang saat dihubungi pada Rabu pagi (23/8/2023).

Diketahui saat ini IPK Indonesia ada pada level 34 sementara pada tahun 2019 masih pada IPK 40.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat rapat DPP Partai PDI Perjuangan ke 140. (Tangkapan layar Youtube PDI Perjuangan)

Saut mengatakan, pembentukan KPK juga merupakan mandat perlunya satu lembaga independen apabila negara menandatangani United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Oleh karenanya KPK kemudian didirikan pada 2003.

"Itu kita udah tanda tangan di mana setiap negara harus berdiri satu organisasi antikorupsi yang independen dan itu permanen. Jadi kalau ada orang bilang (KPK) ad-hoc itu dia enggak paham," imbuh dia.

Indonesia beberapa tahun lalu kata dia bahkan memang sempat menjadi percontohan penegakan antikorupsi. Sayangnya saat ini pemberantasan korupsi memang melemah. Namun demikian hal tersebut tidak menjadi alasan agar lembaga yang kini dipimpin Firli Buhuri tersebut dibubarkan.

"Lantas haruskah dibubarkan? Tentu keadaannya akan jadi lebih buruk. Sekarang aja ada KPK-nya aja kayak begitu ya kan, kayaknya gampang banget hilangin duit negara gitu ya. kayaknya Rp348 triliun tuh enak-enak aja hilanginnya kayak begitu aja," ujar dia lagi.

Sementara Anggota Komisi III bidang Hukum DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari menilai bahwa Indonesia masih membutuhkan KPK terlepas dari masalah efektivitas yang kini disorot.

"Kita masih membutuhkan KPK terlepas dari kelebihan dan kekurangan yang ada kita masih membutuhkan KPK. Tentu apabila ada pandangan ingin membubarkan atau tidak lagi kita membutuhkan KPK dalam hal pemberantasan korupsi ya itu tentu tidak bisa hanya sekadar disampaikan lewat statement saja tapi harus lewat evaluasi. Evaluasi ini harus menyeluruh," kata Taufik Basari yang juga Ketua DPP Partai NasDem di gedung DPR, Jakarta, Selasa sore (22/8/2023).

Soal efektif tidaknya lembaga tersebut kata dia juga harus berdasarkan ukuran yang jelas. 

"Itu yang harus dijelaskan ke publik terlebih dahulu. Apakah ada kajiannya apakah ada evaluasinya. Kalau ada bahan evaluasinya kita bahas bersama-sama. Apakah evaluasi ini merujuk pada kebutuhan membubarkan atau kah ke arah perbaikan," ucap Taufik.

Sementara peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Zaenur Rohman mengatakan, memang hingga saat ini banyak pihak yang terganggun dengan eksistensi KPK sehingga ingin melemahkan bahkan membuarkan KPK.

"Nah kemudian ada yang mengusulkan pembubaran. Yang perlu dilihat, apa sih yang menyebabkan kinerja KPK sehingga dianggap tidak cukup efektif Seperti saat ini. Saya melihat karena revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 dan juga pemerintah dan DPR pula yang memilih pimpinan KPK sekarang," kata Zaenur pada Rabu (23/8/2023).

Dia karena itu menyarankan solusi agar KPK kembali efektif yakni dengan mengembalikan independensi KPK dengan melakukan revisi kembali terhadap UU KPK. Hal ini perlu agar KPK menjadi lembaga independen dan diberikan kewenangan-kewenangan khusus untuk memberantas korupsi secara efektif. 

"Kalau pemerintah sudah tidak mau memberikan independensi KPK silakan dibubarkan. Tapi kalau sekadar membubarkan KPK itu sama saja memberi kabar gembira kepada koruptor karena tidak ada lagi yang ditakuti sebagaimana dulu mereka takut kepada KPK. Tentu ini jadi hari raya koruptor," katanya.

(ezr)

No more pages