KPK Cegah Lagi 3 Pejabat Kemnaker ke Luar Negeri
Dovana Hasiana
11 December 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah tiga orang pejabat yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Ketenagakerjaan ke luar negeri. Mereka adalah Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang; Sesdirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap; dan Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Cegah dilakukan untuk enam bulan ke depan, berlaku sejak 5 Desember 2025," ujar Budi kepada awak media, Kamis (11/12/2025).
Dalam perkara ini, Budi mengatakan, KPK akan segera menuntaskan penyidikannya agar segera berlanjut ke proses persidangan. Menurutnya, KPK juga akan melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan untuk melengkapi pengembangan penyidikan perkara ini. Dengan kata lain, KPK masih membuka kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan perkara ini.
"Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri peran-peran dari pihak lain. Ya, terkait dengan alur perintah ataupun alur dari aliran uang kepada pihak-pihak siapa saja yang diduga menikmati dari aliran uang tersebut," ujarnya.































