Logo Bloomberg Technoz

UU PDP bertujuan untuk mencegah kejahatan siber seperti membocorkan data pribadi untuk kemudian dipakai pelaku kejahatan digital. Penghimpun data diantaranya perusahaan data seluler, rumah sakit, bahkan pengelola e-commerce yang memiliki data center. 

“Semua institusi ini harus bertanggung jawab atas apa yang menjadi mereka kumpulkan,” Budi menambahkan, alhasil bukan hanya pemerintah yang harus bertanggung jawab.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menjelaskan dalam Peraturan OJK juga terdapat klausul perlindungan data konsumen. 

OJK berharap perusahaan yang mengumpulkan data senantiasa memperbaiki sistem keamanan agar tidak terjadi pencurian. “Kadang-kadang kalau buka rekening, kita diminta tanda tangan kontrak yang tulisanya kecil misalkan data anda dapat diakses oleh grup kita yang lain, itu termasuk trik,” kritik Kiki, begitu akrab Friderica disapa,

OJK juga mendapatkan mandat dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengawasi pelaku jasa keuangan, yang sering bersinggungan dengan data nasabah.

“Itu sering menyusahkan konsumen, kita akan mengawasi dan atur, itu semua ada sanksinya,” tegas Kiki.

(wep)

No more pages