Logo Bloomberg Technoz

OJK Tutup 20-50 Situs Pinjol Ilegal per Hari

Yunia Rusmalina
21 August 2023 19:25

Hati-Hati Banyak Korban, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut (Bloomberg Technoz)
Hati-Hati Banyak Korban, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Maraknya penawaran melalui situs pinjaman online (pinjol) illegal semakin bertambah setiap bulan nya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menutup sekitar 20 hingga 50 situs link pinjol illegal setiap harinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menerangkan pihaknya selalu berkoordinasi dengan 12 lembaga untuk mengawasi pinjol illegal, setiap harinya menutup 20- 50 situs pinjol illegal.

“Kita selalu berkoordinasi dengan 12 lembaga dengan terus melakukan upaya, bahkan setiap harinya menutup 20 hingga 50 link, berkoordinasi Kominfo,” ungkap Friderica di Jakarta (21/8/2023).

Berdasarkan data OJK hingga 3 Agustus 2023, tercatat sebanyak 5.450 pinjol ilegal telah ditertibkan. Ini masih ditambah dengan 1.194 praktik investasi ilegal, juga gadai ilegal sebanyak 251. Sehingga total  entitas tak berizin dan telah dihentikan sebanyak 6.895. 

Sepanjang tahun 2017 hingga 2022 tercatat jumlah kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp139,03 triliun, dengan rincian:

  • Kerugian tahun 2017: Rp4,4 triliun
  • Kerugian tahun 2018 : Rp1, 4triliun
  • Kerugian tahun 2019 : Rp4 triliun
  • Kerugian tahun 2020 :  Rp5,9 triliun
  • Kerugian tahun 2021 : Rp2,54 triliun
  • Kerugian tahun 2022: Rp120,79 triliun