Logo Bloomberg Technoz

PNS Dinas LH DKI Dilarang Parkir di Kantor Sebelum Uji Emisi

Angga Indrawan
21 August 2023 18:05

Suasana gedung perkantoran yang diselimuti polusi di Jakarta, Senin (7/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana gedung perkantoran yang diselimuti polusi di Jakarta, Senin (7/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kendaraan milik PNS hingga tamu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilarang masuk area perkantoran sebelum melakukan uji emisi. Kebijakan ini dilakukan seiring aksi penurunan polusi kendaraan di ibu kota, mulai diberlakukan Kamis (24/8/2023).

Ketua DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pihaknya mengimbau para PNS melakukan uji emisi mulai 21 Agustus. Pengecekan kendaraan karyawan dan tamu dilakukan oleh Pamdal setempat melalui aplikasi ujiemisi.jakarta.go.id.

“Jika tidak lulus uji emisi dipersilakan parkir di luar area,” ungkap Asep Kuswanto dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

Dia menyampaikan, kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel Dinas Lingkungan Hidup atau Sudin Lingkungan Hidup masing-masing Wilayah Kota Administrasi periode 21 dan 22 Agustus 2023.

“Mulai Kamis 24 Agustus 2023 dan seterusnya kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang memasuki kawasan kantor Dinas LH, UPT dan Sudin LH," kata Asep menegaskan.