Logo Bloomberg Technoz

Proses Hukum Capres-Caleg Ditunda Demi Hindari Black Campaign

Pramesti Regita Cindy
21 August 2023 13:35

Jaksa Agung ST. Burhanuddin (Humas Kejagung)
Jaksa Agung ST. Burhanuddin (Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menunda sementara proses hukum tindak pidana korupsi menjelang Pemilu 2024 yakni yang terkait dengan para bakal calon presiden (capres), calon wakil presiden, calon legislatif (caleg) dan calon kepala daerah. Jaksa Agung ST. Burhanuddin meminta kepada jajaran intelijen dan tindak pidana khusus untuk melaksanakan penundaan sementara ini. Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi dijadikannya proses penegakan hukum sebagai alat politik (praktis) oleh pihak-pihak tertentu.

"Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu," kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan rilisnya, Senin (21/8/2023). 

"Serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," sambungnya. 

Burhanuddin turut menyebut bagi jajaran tindak pidana umum agar juga segera melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum. Hal tersebut bisa terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.

Diketahui Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2023. Pada hari yang sama akan dilakukan pencoblosan pemiligan legislatif dan pemilihan presiden. Sementara pilkada serentak pada tahun yang sama pada November 2024.