Alasan Jaksa Belum Selesai Lelang Kapal Tanker Iran Senilai Rp1 T
Dovana Hasiana
18 December 2025 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan pelaksanaan lelang barang rampasan negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya berupa minyak mentah ringan (light crude oil) belum terealisasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal ini terjadi karena tak ada peminat yang memenuhi syarat untuk membeli objek lelang senilai Rp1,17 triliun tersebut.
“Lelang pertama tidak ada peminat yang memenuhi syarat,” ujar Anang kepada awak media, dikutip Kamis (18/12/2025).
Saat ini, Kejagung masih melakukan proses evaluasi apakah kapal itu akan kembali dilelang atau dengan mekanisme lain sesuai ketentuan perundang undngan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam melaporkan terdapat 19 perusahaan mengikuti aanwijzing—atau pertemuan antara penyelenggara lelang — untuk mengecek barang rampasan tersebut. Salah satu dari 19 perusahaan tersebut terkonfirmasi merupakan badan usaha minyak dan gas (migas) milik negara, yakni PT Pertamina (Persero).































