Logo Bloomberg Technoz

Kadin menilai yang paling penting adalah menjaga stabilitas politik, kepastian hukum, dan kepercayaan dunia usaha. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan yang justru mengganggu aktivitas ekonomi dan investasi nasional.

Dugaan penyadapan mencuat usai Polri mengungkap upaya penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tak cuma presiden, penyadapan dilakukan juga kepada pejabat pemerintah lainnya, kalangan pengusaha, dan juga pihak media.

Dalam perkara ini tiga perwira tinggi Kepolisian menjadi tersangka. Mereka adalah, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo yang juga merupakan mantan Kapolri. Kemudian, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Para perwira polisi ini akan dijerat Pasal 25 dan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun; Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun; serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana selama delapan tahun.

(ain)

No more pages