Untuk pejabat bintang empat di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), besaran tukin ditetapkan mencapai Rp48.613.500 per bulan.
Pemberian tunjangan tersebut mengikuti struktur jabatan yang telah ditentukan dalam peraturan presiden beserta lampirannya. Dengan demikian, pangkat dan kedudukan jabatan menjadi faktor yang menentukan besaran tukin yang diterima setiap prajurit.
Rincian Tukin TNI 2026 Berdasarkan Kelas Jabatan
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, terdapat penyesuaian nominal tunjangan kinerja untuk berbagai kelas jabatan di lingkungan TNI.
Untuk kelas jabatan paling rendah, yakni kelas 1, pemerintah menetapkan tukin sebesar Rp2.553.100 per bulan. Jumlah tersebut naik sekitar Rp585.100 dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tukin kelas jabatan 1 hanya sebesar Rp1.968.000.
Berikut daftar besaran tukin TNI berdasarkan ketentuan terbaru:
-
Kelas jabatan 1: Rp2.553.100.
-
Kelas jabatan 2: Rp2.931.100.
-
Kelas jabatan 3: Rp3.545.600.
-
Kelas jabatan 4: Rp3.760.000.
-
Kelas jabatan 5 hingga 8: Rp4 jutaan hingga Rp5.472.100.
-
Kelas jabatan 9 hingga 11: Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
-
Kelas jabatan 12 hingga 14: Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000.
-
Kelas jabatan 15: Rp21.690.000.
-
Kelas jabatan 16: Rp30.058.800.
-
Kelas jabatan 17: Rp37.395.000.
-
Pejabat tinggi TNI bintang tiga: Rp44.874.000.
-
Pejabat tinggi TNI bintang empat: Rp48.613.500.
Dari daftar tersebut, tukin tertinggi diberikan kepada pejabat TNI dengan jabatan bintang empat. Posisi ini meliputi KSAD, KSAL, dan KSAU. Masing-masing pejabat berhak menerima tunjangan sebesar Rp48.613.500 setiap bulan.
Sementara itu, pejabat bintang tiga memperoleh tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan. Jabatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan.
Tukin Tamtama TNI Tahun 2026
Pengelompokan pangkat prajurit ke dalam kelas jabatan mengacu pada Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan TNI.
Pada jenjang Tamtama, pangkat Prajurit Dua (Prada), Prajurit Satu (Pratu), hingga Prajurit Kepala (Praka) masuk dalam kelas jabatan 1.
Dengan demikian, personel yang berada dalam kelompok tersebut memperoleh tukin sebesar Rp2.553.100 per bulan.
Sementara itu, pangkat Kopral Dua (Kopda), Kopral Satu (Koptu), dan Kopral Kepala (Kopka) masuk dalam kelas jabatan 2. Kelompok Kopral tersebut menerima tunjangan kinerja sebesar Rp2.931.100 setiap bulan.
Tukin Bintara TNI Tahun 2026
Berbeda dengan Tamtama, jenjang Bintara memiliki pembagian kelas jabatan yang lebih tinggi.
Pangkat Sersan Dua (Serda), Sersan Satu (Sertu), dan Sersan Kepala (Serka) masuk dalam kelas jabatan 3. Setelah penyesuaian melalui Perpres terbaru, ketiga pangkat tersebut memperoleh tukin sebesar Rp3.545.600 per bulan.
Nominal tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya. Dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tukin kelas jabatan 3 tercatat sebesar Rp2.216.000.
Adapun Sersan Mayor (Serma), Pembantu Letnan Dua (Pelda), dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) masuk dalam kelas jabatan 4.
Besaran tukin untuk kelompok tersebut kini mencapai Rp3.760.000 per bulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.350.000.
Daftar Tukin TNI Sebelum Kenaikan 2026
Sebelum pemerintah memberlakukan ketentuan terbaru, besaran tunjangan kinerja prajurit TNI masih mengacu pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Berikut rincian tukin berdasarkan aturan lama:
-
KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp37.810.500.
-
Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp34.902.000.
-
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
-
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
-
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.
-
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.
-
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.
-
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.
-
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.
-
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.
-
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.
-
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.
-
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.
-
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000.
-
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.
-
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.
-
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.
-
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.
-
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.
Jika dibandingkan dengan ketentuan 2026, terdapat kenaikan nominal tunjangan pada berbagai tingkatan jabatan. Penyesuaian berlaku mulai dari kelas jabatan terendah hingga pejabat tinggi TNI.
Selain memperoleh tunjangan kinerja, setiap anggota TNI juga menerima gaji pokok sesuai pangkat dan masa kerja golongan (MKG).
Ketentuan mengenai gaji pokok tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut rincian gaji pokok TNI 2026 berdasarkan golongan dan pangkat.
Daftar Gaji Pokok TNI 2026 Berdasarkan Pangkat
1. Golongan I – Tamtama
-
Prajurit Dua: Rp1.775.000–Rp2.741.300.
-
Prajurit Satu: Rp1.830.500–Rp2.827.000.
-
Prajurit Kepala: Rp1.887.800–Rp2.915.400.
-
Kopral Dua: Rp1.946.800–Rp3.006.600.
-
Kopral Satu: Rp2.007.700–Rp3.100.700.
-
Kopral Kepala: Rp2.070.500–Rp3.197.700.
2. Golongan II – Bintara
-
Sersan Dua: Rp2.272.100–Rp3.733.700.
-
Sersan Satu: Rp2.343.100–Rp3.850.500.
-
Sersan Kepala: Rp2.416.400–Rp3.971.000.
-
Sersan Mayor: Rp2.492.000–Rp4.095.200.
-
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000–Rp4.223.300.
-
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300–Rp4.355.400.
3. Golongan III – Perwira Pertama
-
Letnan Dua: Rp2.954.200–Rp4.779.300.
-
Letnan Satu: Rp3.046.600–Rp5.006.500.
-
Kapten: Rp3.141.900–Rp5.100.000.
4. Golongan IV – Perwira Menengah
-
Mayor: Rp3.240.200–Rp5.324.600.
-
Letnan Kolonel: Rp3.341.500–Rp5.491.200.
-
Kolonel: Rp3.446.000–Rp5.663.000.
5. Perwira Tinggi
-
Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800–Rp5.840.100.
-
Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000–Rp6.022.800.
-
Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800–Rp6.211.200.
-
Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400–Rp6.405.500.
Dengan adanya penyesuaian tunjangan kinerja pada 2026, penghasilan prajurit TNI tidak hanya berasal dari gaji pokok. Jumlah yang diterima setiap bulan juga ditambah tukin sesuai kelas jabatan yang ditempati masing-masing personel.
(seo)






















