“Tentu saja kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk mengetahui lebih lanjut apa yang sebenarnya terjadi,” tambah dia.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) menetapkan tiga orang perwira tinggi Korps Bhayangkara sebagai tersangka kasus penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Salah satunya Kepala Kepolisian atau Kapolri periode 2021-2026 Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan bukti Listyo bersama sejumlah polisi melakukan penyadapan ke sejumlah pejabat di lingkungan istana, melakukan penghapusan data, dan melakukan ilegal akses data digital.
Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan status tersangka kepada Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Jumlah tersangka bisa bertambah karena penyidik masih memeriksa seorang perwira berinisial SU.
(mef/frg)






























