"Insyallah minggu kedua bulan November sudah bisa kita dorong implementasikan," tegas Maman.
Semula, program ini ditargetkan berlaku mulai September 2026. Namun, dalam perjalanannya mengalami kemunduran karena pemerintah ingin melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum melaksanakannya secara langsung.
Maman melanjutkan, pemerintah telah melakukan uji coba implementasi pemberian kredit ultra-mikro tersebut di lapangan terhadap sekitar 2.000 nasabah. Dalam prosesnya, terdapat beberapa catatan yang perlu dievaluasi. Sayangnya, dia enggan menjelaskan lebih detail catatan dan evaluasi yang dimaksud.
Selain itu, ada pula beberapa proses administrasi yang harus diselesaikan pekan ini oleh Kementerian UMKM, yakni berupa perjanjian kerja sama.
"Perjanjian kerjasama antara kami Kementerian UMKM sebagai kuasa pengguna anggaran dan pelaksananya PNM. Jadi itu kan juga secara administrasi perlu ada perjanjian kerjasama implementasi program ini," ungkapnya.
(lav)





























