Selain itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Teguh Dwi Nugroho mengatakan, RPH menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari perencanaan hingga pelayanan jemaah.
“Penyelenggaraan haji merupakan kerja besar yang membutuhkan kesiapan sejak jauh hari. Jadwal perjalanan ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk menyelaraskan perencanaan, mobilisasi, dan pelayanan jemaah, sehingga setiap tahapan dapat berjalan tertib,” ujar Teguh.
Dia menambahkan, koordinasi antarpihak terus diperkuat untuk memastikan kesiapan teknis dan keselamatan selama penyelenggaraan ibadah haji.
“Hal yang perlu dipastikan bukan hanya jadwalnya tersedia, tetapi seluruh unsur penyelenggara memahami tahapan dan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Berdasarkan RPH 1448 H/2027 M, pemberangkatan jemaah haji Indonesia dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 11-25 April 2027 dengan tujuan Madinah.
Selanjutnya, pemberangkatan gelombang kedua dijadwalkan pada 26 April hingga 10 Mei 2027. Pada gelombang ini, jemaah diberangkatkan dari Tanah Air menuju Jeddah.
Rangkaian puncak ibadah haji dimulai dengan pergerakan jemaah dari Makkah menuju Arafah pada 14 Mei 2027. Puncak ibadah haji atau wukuf di Arafah dijadwalkan berlangsung pada 15 Mei 2027.
Sehari setelahnya, umat Islam merayakan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah pada 16 Mei 2027. Sementara itu, hari-hari Tasyrik berlangsung pada 17-19 Mei 2027.
Untuk pemulangan, pemerintah membaginya menjadi dua gelombang. Pemulangan gelombang pertama berlangsung pada 21 Mei hingga 4 Juni 2027 melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, dengan tujuan Indonesia.
Sementara itu, pemulangan gelombang kedua dijadwalkan pada 5-20 Juni 2027. Jemaah akan diberangkatkan dari Madinah melalui Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz menuju Tanah Air.
Secara keseluruhan, operasional pemberangkatan dan pemulangan masing-masing berlangsung selama 30 hari, dengan pembagian 15 hari untuk setiap gelombang.
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan penetapan kalender Hijriah maupun kebijakan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(lav)






























