Logo Bloomberg Technoz

Selain Tigonis, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan sekuritas yang terlibat dalam perkara penawaran umum saham CUAN.

Dua perusahaan pialang itu di antaranya PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, masing-masing dikenai denda sebesar Rp1,7 miliar.

OJK turut menjatuhkan sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan kepada Jurgantara Usman, yang menjabat sebagai Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas. 

Sanksi tersebut ditetapkan melalui surat nomor S-65/PM.2/2026 pada 16 Oktober 2026.

"OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara transparan, konsisten, dan akuntabel guna mendorong perilaku pasar yang berintegritas, memberikan perlindungan kepada investor, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia." 

(prc/naw)

No more pages