Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Bahlil mengklaim Lemigas melakukan impor migas dengan skema baru tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Meski begitu, Bahlil enggan mengungkapkan sumber dana yang bakal digunakan Lemigas untuk mengimpor migas—termasuk potensi menggunakan anggaran Pertamina.

"Tidak dari APBN ya. Itu urusan internal. Oke. Bukan Dewan Komisaris toh," kata Bahlil ditemui awak media usai FOREK Hulu Migas 2026, Rabu (28/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Bahlil memastikan badan usaha (BU) swasta tak wajib mengikuti skema impor migas baru melalui BLU Lemigas.

Bahlil menyatakan BU swasta tetap dapat melakukan impor komoditas migas secara mandiri, tak melalui Lemigas seperti Pertamina.

"Oh enggak enggak. Kalau untuk swasta enggak dong harusnya ya. Kalau swasta itu urusan mereka, tapi kalau yang selama ini dilakukan pengadaan oleh Pertamina itu lewat Lemigas," tutur dia.

Bahlil menyatakan skema impor baru yang tertuang dalam Perpres No. 107/2026 membuat impor yang biasa dilakukan oleh Pertamina menjadi dilakukan oleh Lemigas. 

Kemudian, Pertamina bakal menyerap komoditas yang diimpor di dalam negeri. "Beberapa penugasan nanti dalam rangka menguasai hajat hidup orang banyak, itu bisa lewat Lemigas," tegasnya.

Lebih lanjut, Bahlil belum dapat mengungkapkan negara yang tengah dibidik oleh Lemigas untuk dibeli komoditas migasnya.

Dia menyatakan terdapat masa transisi yang diatur dalam beleid tersebut, sehingga Kementerian ESDM bersama Lemigas masih membidik pasokan yang bakal diimpor nantinya.

"Saya pikir teknis ini masih dalam transisi ya. Perpres sudah keluar, butuh waktu transisi. Transisinya itu butuh waktu setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru kita bisa implementasi karena tidak serta-merta langsung," ujar Bahlil.

Melalui Perpres No. 107/2026, pemerintah memberikan kewenangan kepada Lemigas untuk mengambil alih peran dalam melakukan penjajakan dan negosiasi langsung dengan negara-negara produsen energi. 

Adapun, dalam Perpres 26/2026, BUMN di sektor migas dan Lemigas memang dapat melakukan impor komoditas migas tanpa melakukan tender atau melalui penunjukan langsung.

Dalam pasal 7 ayat 3 Perpres No. 26/2026, dijelaskan dalam keadaan mendesak maka BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.

Langkah di atas dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Sejumlah kriteria yang dimaksud, antara lain kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaraan ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri.

Lalu, bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.

(azr/ros)

No more pages