Selain itu, beberapa lainnya akan dikenakan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Penerapan pasal-pasal tersebut didasarkan pada perbuatan atau modus operandi masing-masing tersangka. Kami telah melakukan proses penyelidikan, meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, dan menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang diperoleh," kata Asep.
(mef/frg)
No more pages



























