Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, kriteria reaktivasi ini mencakup peserta yang dinonaktifkan paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta PBI JK nonaktif yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak.

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta kepada Kementerian Sosial untuk diverifikasi. 

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan langsung mengaktifkan kembali status kepesertaannya agar layanan kesehatan dapat diakses kembali.

“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.

Meski begitu Rizzky menjelaskan, peserta yang masuk kategori desil 6–10 namun kondisi sebenarnya masih miskin atau kurang mampu, tetap dapat memperbarui data sosial ekonominya. 

Peserta diberikan masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

Untuk memastikan data tersebut, peserta dapat memeriksa status sosial ekonominya terlebih dahulu melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Sementara itu, bagi peserta yang merasa tingkat kesejahteraannya sudah membaik atau mampu membayar iuran secara mandiri, diimbau untuk beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjamin.

“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran tepat sasaran. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” tambah Rizzky.

Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar tepat sasaran. Pengecekan status aktif/nonaktif kepesertaan JKN dapat dilakukan secara mandiri melalui:

1. Microsite PASTI JKN: pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek

2. Aplikasi Mobile JKN

3. PANDAWA (WhatsApp): 08118165165

4. BPJS Kesehatan Care Center 165

5. Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

(smr/spt)

No more pages