"Terkait peserta yang mengaktifkan itu, itu memang domainnya nanti kita akan masuk kepada domain Kementerian Sosial," pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya dan tetap memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (khususnya Pasal 52) beserta perubahannya (seperti Perpres No. 59 Tahun 2024), BPJS Kesehatan menetapkan batasan jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung.
Prinsip dasar penjaminan BPJS Kesehatan difokuskan pada pelayanan kesehatan komprehensif yang sesuai dengan indikasi medis dan regulasi jaminan sosial dasar.
Oleh karena itu, gangguan kesehatan yang disebabkan oleh tindakan sengaja, gaya hidup atau estetika, kejadian luar biasa, maupun pengobatan yang belum teruji klinis secara resmi tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan negara.
Berikut adalah daftar pointer penyakit, kondisi, dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan regulasi terbaru:
1. Pelayanan Estetika & Kosmetik: Operasi plastik, perawatan kecantikan, atau tindakan medis yang bertujuan untuk keindahan penampilan tanpa indikasi medis.
2. Gangguan Kesehatan Akibat Ketergantungan: Pengobatan akibat ketergantungan obat, kecanduan alkohol, atau bahan adiktif lainnya.
3. Tindakan Menyakiti Diri Sendiri: Pengobatan penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri, usaha bunuh diri, atau hobi ekstrem yang membahayakan diri.
4. Infertilitas & Program Hamil: Pelayanan untuk mengatasi kesuburan, program bayi tabung, atau konsultasi infertilitas.
5. Pengobatan Komplementer & Alternatif: Pengobatan herbal, akupunktur, atau terapi alternatif yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
6. Penyakit Akibat Kejadian Luar Biasa (KLB) / Wabah: Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana atau wabah penyakit (kecuali jika ada kebijakan khusus dari pemerintah).
7. Cedera Akibat Unjuk Rasa / Tindakan Anarkis: Pengobatan penyakit atau cedera yang terjadi akibat tindak pidana, penganiayaan, atau partisipasi dalam kerusuhan.
8. Penyakit Akibat Kerja & Kecelakaan Kerja: Kondisi medis yang timbul akibat hubungan kerja atau kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (BPJS Ketenagakerjaan).
9. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda: Kecelakaan yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib (Jasa Raharja) sampai batas maksimal tertentu.
10. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri: Seluruh bentuk pengobatan atau perawatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan luar negeri.
11. Alat dan Obat yang Tidak Sesuai Ketentuan: Penggunaan alat kesehatan, obat-obatan, atau prosedur medis yang belum terdaftar atau tidak sesuai dengan Formularium Nasional (Fornas).
12. Pemeriksaan Kesehatan Rutin (Medical Check-Up): Skrining atau pemeriksaan kesehatan berkala yang dilakukan tanpa ada indikasi medis dari dokter.
(mef/spt)


























