Sementara itu, dalam skema impor baru, jika sengketa melibatkan pemerintah melalui Lemigas, Fahmy menyebut aset negara berisiko ikut terdampak, bergantung pada putusan arbitrase dan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu, Fahmy menilai impor migas sebaiknya tetap dilakukan oleh Pertamina agar hubungan kontraktual dengan mitra bisnis berada dalam ranah B2B, bukan melibatkan pemerintah secara langsung.
“Klau sengketanya itu B2B dengan Pertamina, kalau misalnya Pertamina kalah, maka yang disita adalah asetnya Pertamina. Namun, kalau Lemigas itu atas nama pemerintah, G2G gitu ya, kalau kalah maka asetnya negara itu bisa disita,” ujar Fahmy.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bakal memangkas proses tender antarbisnis atau B2B yang selama ini dijalankan Pertamina dalam pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG.
Hal tersebut tertuang dalam Perpres No. 107/2026, yang diduga hasil revisi dari Perpres No. 26/2026. Naskah beleid baru tersebut belum dipublikasikan hingga berita ini diturunkan.
Bahlil menjelaskan regulasi baru tersebut membuka opsi kerja sama skema G2G yang dikombinasikan dengan B2B.
"Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tender alamat, dan dengan Perpres ini, kita melakukan G2G dan B2B," ujar Bahlil dalam agenda konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).
Bahlil mengungkapkan Pertamina kerap menghadapi kendala serius dalam pengadaan energi melalui tender konvensional.
Meski telah memenangkan tender dengan penawaran harga termurah, pasokan seringkali dialihkan oleh pihak penjual kepada negara lain yang menawarkan harga lebih tinggi.
"[Hal] yang selama ini Pertamina melakukan tender, bahkan sudah menang pun, harganya murah pun, begitu sudah oke, ada negara lain yang membelinya lebih mahal, dikasih yang lebih mahal," ucap Bahlil menyoroti kerentanan rantai pasok energi nasional.
Melalui Perpres No. 107/2026, pemerintah memberikan kewenangan kepada Lemigas untuk mengambil alih peran dalam melakukan penjajakan dan negosiasi langsung dengan negara-negara produsen energi.
Adapun, dalam Perpres 26/2026 BUMN di sektor migas dan Lemigas memang dapat melakukan impor komoditas migas tanpa melakukan tender atau melalui penunjukan langsung.
Dalam pasal 7 ayat 3 Perpres No. 26/2026, dijelaskan dalam keadaan mendesak maka BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.
Langkah di atas dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Sejumlah kriteria yang dimaksud, antara lain: kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaraan ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri.
Lalu, bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.
Sebelumnya, impor minyak mentah asal Rusia yang dilakukan Indonesia melalui BLU Lemigas resmi tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pada Juni 2026, BPS mencatat impor crude dari Rusia memang benar masuk melalui pelabuhan Balikpapan.
Berdasarkan data impor minyak mentah BPS yang masuk ke kode HS 27090010 (crude petroleum), Indonesia mengimpor sekitar 103.669 ton minyak mentah dari Rusia pada Juni 2026 dengan nilai US$75,34 juta atau setara Rp1,36 triliun.
(azr/wdh)






























