Logo Bloomberg Technoz

“Saya kira jalurnya jadi lebih panjang kan? Misalnya Lemigas dengan Rusia, sudah datang, Lemigas kan enggak bisa [begitu saja] menjual [barang yang diimpornya] ke sektor hilir [migas] kan?" tegas Fahmy.

Ambil Margin

Dia juga khawatir Lemigas mengambil keuntungan dalam melakukan pembelian migas tersebut, sehingga pasokan yang didapatkan Pertamina bisa jadi lebih mahal.

Fahmy meyakini Lemigas bakal mengambil keuntungan dalam melakukan impor sebab memerlukan biaya untuk operasional, utamanya pengangkutan dan asuransi.

“Jadi karena setiap penambahan jalur tadi, maka di situ akan ada margin-margin yang yang ditimbulkan. Jadi jarak jalurnya lebih panjang, kemudian juga cost-nya bisa bertambah,” ujar Fahmy.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan memangkas proses tender antarbisnis atau business-to-business (B2B) yang selama ini dijalankan Pertamina dalam pengadaan minyak mentah, BBM, dan gas minyak cair atau liqueafied petroleum gas (LPG).

Hal tersebut tertuang dalam Perpres No. 107/2026, yang diduga hasil revisi dari Perpres No. 26/2026. Naskah beleid baru tersebut belum dipublikasikan hingga berita ini diturunkan.

Bahlil menjelaskan regulasi baru tersebut membuka opsi kerja sama skema G2G yang dikombinasikan dengan B2B.

"Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tender alamat. Dengan perpres ini, kita melakukan G2G dan B2B," ujar Bahlil dalam agenda konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).

Bahlil mengungkapkan Pertamina kerap menghadapi kendala serius dalam pengadaan energi melalui tender konvensional.

Meski telah memenangkan tender dengan penawaran harga termurah, pasokan seringkali dialihkan oleh pihak penjual kepada negara lain yang menawarkan harga lebih tinggi.

"[Hal] yang selama ini Pertamina melakukan tender, bahkan sudah menang pun, harganya murah pun, begitu sudah oke, ada negara lain yang membelinya lebih mahal, dikasih yang lebih mahal," ucap Bahlil, menyoroti kerentanan rantai pasok energi nasional.

Melalui Perpres No. 107/2026, pemerintah memberikan kewenangan kepada Lemigas untuk mengambil alih peran dalam melakukan penjajakan dan negosiasi langsung dengan negara-negara produsen energi.

Di sisi lain, Kementerian ESDM menyatakan telah selesai merevisi Perpres No. 26/2026 tentang pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau liquefied petroleum gas untuk ketahanan energi nasional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman belum dapat mengungkapkan perincian aturan baru tersebut.

Dia hanya menegaskan aturan tersebut memuat penguatan proses pengadaan migas, termasuk dalam melakukan impor dari Rusia.

"Baru selesai revisi Peraturan Presiden No. 26/2026 untuk memperkuat proses importasi crude baik dari negara manapun," kata Laode kepada awak media di sela Subroto Awards 2026, Jumat (24/10/2026).

Dalam perkembangan lainnya, Pertamina menyatakan siap menjalankan skema impor migas baru, yakni; proses pembelian dilakukan langsung oleh BLU Lemigas.

Di lain sisi, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri berjanji perseroan bakal terus menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan BBM dan LPG.

“Pertamina mendukung penuh Perpres No. 107/2026 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. Kami berkomitmen menjalankan penugasan dari pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab agar pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga,” kata Simon melalui siaran pers, Senin (26/10/2026), malam.

Sebagai catatan, BUMN di sektor migas dan Lemigas dapat melakukan impor komoditas migas tanpa melakukan tender atau melalui penunjukan langsung, bahkan diperbolehkan melakukan pengadaan meski terdapat perbedaan harga.

Dalam Pasal 7 ayat 3 Perpres No. 26/2026, dijelaskan dalam keadaan mendesak maka BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.

Langkah di atas dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Sejumlah kriteria yang dimaksud, antara lain: kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaraan ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri.

Lalu, bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.

(azr/wdh)

No more pages