Budi menekankan, KPK hanya akan menyita uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Apabila hasil pendalaman menunjukkan uang tersebut tidak terkait, penyidik akan mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.
“Jika memang uang yang sudah diserahkan itu tidak terkait, maka nanti penyidik juga akan melakukan pengembalian. Jadi yang disita hanya memang uang-uang yang diduga terkait dengan perkara penyidikan ini,” sebut dia.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin-Selasa (14-15/09/2026). Penyidik kemudian membawa dan memeriksa 19 orang dalam operasi senyap yang awalnya mengusut pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.
Usai gelar perkara, KPK kemudian menetapkan delapan orang tersangka yang enam di antaranya berkaitan dengan Kementerian ATR atau BPN. Dua orang tersangka adalah pegawai kementerian yaitu Dirjen PPTR Lampri; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Sedangkan empat tersangka lainnya dikaitkan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid yaitu Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Nusron sendiri belakangan disebut turut berperan dalam proses di Muktamar ke-35 PBNU.
(mef/frg)































