Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap badan usaha wajib menjalankan kegiatan operasional secara linier sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tertera pada dokumen perizinan awal.
Bahlil menegaskan pengalamannya saat memimpin Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan pemahaman mendalam mengenai celah penyalahgunaan izin yang kerap dimanfaatkan oleh korporasi nakal.
Ia memastikan pengawasan lintas kementerian kini diperketat guna menutup segala bentuk manipulasi dokumen perizinan.
"Dan ingat, saya pernah jadi Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain," tegas Bahlil.
Modus operandi yang kerap ditemukan di lapangan biasanya berupa pembukaan lahan tambang ilegal berkedok perluasan kebun sawit atau pembersihan lahan (land clearing).
Perusahaan kerap berdalih melakukan aktivitas agraris, tetapi pada praktiknya justru mengeruk cadangan mineral berharga di dalam konsesi yang sama tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bahlil menambahkan bahwa jajarannya telah menerima laporan awal dari aparat penegak hukum internal mengenai sejumlah korporasi yang terindikasi kuat melanggar peruntukan lahan. Perusahaan-perusahaan tersebut saat ini sedang menjalani proses audit kepatuhan dan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
"Dan saya sudah mendapat laporan dari Dirjen Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman dan berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain daripada izin yang dikeluarkan," imbuh Bahlil.
Selain aspek penegakan hukum, pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyinkronkan data spasial konsesi lahan.
Sinkronisasi data ini dinilai krusial guna mencegah tumpang tindih izin yang selama ini kerap menjadi celah bagi praktik perambahan ilegal di kawasan hutan maupun areal penggunaan lain.
Melalui langkah pengawasan berlapis ini, Kementerian ESDM berharap para pelaku usaha perkebunan dapat kembali fokus menjalankan bisnis sesuai koridor hukum yang ditetapkan.
Sebelumnya pada 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengenakan denda Rp38,9 triliun ke 71 perusahaan sawit dan tambang yang melanggar penggunaan kawasan hutan per 8 Desember 2025.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan angka itu terdiri dari denda administratif sebesar Rp9,42 triliun kepada 49 perusahaan sawit dan Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang.
"Kalau untuk sawit sudah ditentukan [denda] Rp25 juta per hektare per tahun. Sehingga ketemu angka ini," kata Barita dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).
Satgas telah menagih denda kepada 49 perusahaan sawit. Dari angka tersebut, 33 hadir; 13 menunggu jadwal tagih; dan 3 belum hadir.
Perusahaan yang belum hadir adalah Berkat Sawit Sejati dengan denda Rp605,98 miliar; Supra Matra Abadi senilai Rp620,42 miliar; dan Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar.
Dari 33 perusahaan yang sudah hadir, 15 sudah bayar senilai Rp1,7 triliun; 5 siap bayar; dan 13 keberatan.
Dengan demikian, denda administratif yang sudah masuk escrow sawit adalah Rp1,7 triliun dan sudah menyatakan kesanggupan senilai Rp83,38 miliar.
Penagihan lainnya menyasar pada 22 perusahaan tambang. Adapun, 13 perusahaan hadir; satu perusahaan sudah membayar Rp500 miliar dari Rp2,09 triliun; tiga menerima dan siap bayar; delapan meminta waktu dan satu keberatan. Perusahaan yang keberatan adalah Weda Bay Nickel.
"Untuk korporasi yang mengajukan keberatan ini, Satgas memberikan ruang untuk dialog,” kata dia.
(smr/ros)





























