Dia menegaskan masing-masing perizinan memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga perlu menjadi pertimbangan DSI dalam menjalankan kebijakan ekspor satu pintu, termasuk ketika melakukan verifikasi harga transaksi batu bara.
Dia menilai harga jual di bawah HBA tidak serta-merta mencerminkan adanya underinvoicing, mengingat terdapat perbedaan kondisi operasional dan kemampuan negosiasi di antara pelaku usaha.
“[Hal] yang harus dijaga DSI dengan lebarnya kapasitas pelaku maka pengelolaan harus spesifik dan jangan sampai mengganggu kecepatan eksportir atau tambang dalam melakukan keputusan dalam kontrak,” tegasnya.
Pada tambang berskala kecil, kata Singgih, keterbatasan kapasitas produksi dan tempat penumpukan batu bara membuat perusahaan terkadang perlu menggabungkan muatan dengan perusahaan lain melalui mekanisme joint cargo untuk memenuhi kebutuhan pengapalan.
Kondisi tersebut berbeda dengan perusahaan tambang berskala besar, khususnya pemegang IUPK, yang berpeluang memperoleh harga premium.
Kondisi Keuangan
Selain keterbatasan operasional, Singgih menilai kondisi keuangan juga dapat mendorong perusahaan kecil menjual batu bara dengan harga sedikit di bawah HBA.
Meski demikian, kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau royalti tetap mengikuti HBA sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai justru verifikasi yang gak tepat akan mengganggu proses ekspor,” tutur Singgih.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengaku bakal mengecek kabar penundaan kontrak pasokan 2027 yang dilakukan penambang dan pembeli batu bara Indonesia ke Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba).
Kendati begitu, dia menyatakan Kementerian ESDM telah melakukan asistensi ke pelaku usaha untuk penyiapan pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027.
“Jadi ya saya cek dahulu sama Dirjen Minerba untuk RKAB. Ya seharusnya ini kan kita sudah melakukan asistensi kepada pelaku usaha untuk penyiapan RKAB 2027. Jadi nanti saya cek dahulu ya,” kata Yuliot kepada awak media, di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (23/10/2026).
S&P Global Platts awal pekan ini melaporkan terdapat penambang batu bara Indonesia dan pembeli dari kawasan Asia yang menunda teken kontrak pasokan batu bara jangka panjang untuk 2027.
Hal itu ditengarai terjadi akibat ketidakpastian ihwal kuota produksi dalam RKAB 2027 dan kebijakan ekspor satu pintu.
S&P Global Platts juga mengungkapkan terdapat penambang yang menambahkan klausul perlindungan dalam setiap kontrak, gegara ketidakpastian kuota produksi dan kebijakan ekspor satu pintu PT DSI.
“Perusahaan tambang batu bara Indonesia dan pembeli dari Asia menunda penandatanganan kontrak pasokan jangka panjang untuk 2027 karena ketidakpastian terkait dengan kuota produksi yang disetujui pemerintah serta perubahan aturan ekspor yang membayangi prospek pasokan,” sebagaimana tertulis dalam riset terbaru S&P Global Platts di situs resminya, dilansir Selasa (20/10/2026).
Perusahaan yang berbasis di London, Inggris itu mengungkapkan sejumlah penambang mengubah ketentuan kontrak dengan menambahkan klausul yang membuat komitmen pasokan bergantung pada kuota produksi RKAB 2027 yang disetujui, serta persyaratan terkait dengan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO).
S&P Global Platts menyatakan klausul tersebut dirancang untuk melindungi penambang dari sengketa kontrak apabila menerima kuota produksi lebih rendah dari perkiraan atau memiliki lebih sedikit batu bara untuk diekspor usai memenuhi kewajiban DMO.
Adapun, negosiasi pasokan tahunan tersebut diungkapkan kerap dilakukan mulai kuartal IV setiap tahunnya, tetapi S&P Global Platts mencatat sejumlah penambang menyatakan negosiasi pasokan berjalan lebih lambat pada tahun ini.
"Kami mungkin akan menandatangani kontrak payung untuk 2027 dengan prasyarat tunduk pada persetujuan RKAB. Hal ini bertujuan melindungi penambang dari sengketa jika persetujuan produksi lebih rendah," kata seorang penambang Indonesia kepada S&P Global Platts.
Di sisi lain, Platts mencatat terdapat penambang yang mencari perlindungan kontrak terhadap kemungkinan perubahan prosedur ekspor atau tingkat pengawasan yang bakal diterapkan DSI.
"Sejauh ini belum mendengar adanya kontrak 2027, tetapi jika ada, kontrak saat ini akan tunduk pada berbagai persyaratan," ujar penambang lainnya kepada Platts.
Untuk diketahui, pengajuan RKAB 2027 telah resmi dibuka mulai 1 Oktober 2026. Penambang memiliki waktu mengajukan dokumen ke Kementerian ESDM paling lambat pada 15 November 2026.
Kementerian ESDM memperkirakan produksi batu bara mencapai 720 juta metrik ton hingga akhir 2026.
Pada awal 2026, padahal, Kementerian ESDM mengatakan kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 berada di sekitar 600 juta metrik ton.
Di sisi lain, DSI memastikan masa transisi ekspor komoditas strategis melalui PT DSI dilakukan mulai 1 Juni—31 Desember 2026, tetapi per 1 September 2026 sudah terdapat platform digital yang mengintegrasikan data ekspor tiga komoditas yang dipantau DSI.
Direktur Keuangan dan Treasury DSI Sinthya Roesly menegaskan pada akhirnya perseroan bakal menjadi perantara tunggal dalam ekspor komoditas CPO, batu bara, dan paduan besi, meski belum menargetkan untuk menjadi eksportir tunggal.
Sinthya menjelaskan peran DSI yang nantinya bakal menjadi perantara tunggal diharapkan dapat mencegah praktik underinvoicing pada tiga kelompok komoditas strategis itu. Dia juga menyatakan terdapat potensi penambahan komoditas yang dipantau DSI.
Ihwal peran DSI usai 1 Januari 2027, Sinthya menyatakan bakal terdapat evaluasi lanjutan yang dilakukan guna menentukan peran DSI nantinya.
“Nah, saat ini kita sedang menyiapkan untuk sebagai perantara tunggal dahulu ya. Tadi kalau [Dirut DSI] Luke [Mahony] bilang itu intermediary ya. Jadi intermediary role ini juga enggak mudah. Tentu yang paling utama adalah bagaimana kita mengonsolidasikan data,” kata Sinthya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Senin (24/8/2026) malam.
(azr/wdh)





























