Logo Bloomberg Technoz

Ihwal kepastian kuota produksi, Tri mengungkapkan penambang kerap mengajukan kuota produksi yang cukup tinggi sehingga Ditjen Minerba perlu meninjaunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Tri saat ini hanya bisa memastikan jika terdapat pemangkasan produksi, maka dilakukan agar menjaga pasar tidak oversupply dan menjaga harga batu bara agar tetap tinggi.

“Kalau pemangkasan pada akhirnya suatu keniscayaan kalau misalnya kita mau mempertahankan harga, tapi poinnya gimana caranya membalance antara investasi sama itu loh yang memang agak ya butuh ini lah [kebutuhan penambang],” tegas Tri.

S&P Global Platts melaporkan terdapat penambang batu bara Indonesia dan pembeli dari kawasan Asia yang menunda teken kontrak pasokan batu bara jangka panjang untuk 2027.

Hal itu ditengarai terjadi akibat ketidakpastian ihwal kuota produksi dalam RKAB 2027 dan kebijakan ekspor satu pintu.

S&P Global Platts juga mengungkapkan terdapat penambang yang menambahkan klausul perlindungan dalam setiap kontrak, gegara ketidakpastian kuota produksi dan kebijakan ekspor satu pintu

“Perusahaan tambang batu bara Indonesia dan pembeli dari Asia menunda penandatanganan kontrak pasokan jangka panjang untuk 2027 karena ketidakpastian terkait dengan kuota produksi yang disetujui pemerintah serta perubahan aturan ekspor yang membayangi prospek pasokan,” sebagaimana tertulis dalam riset terbaru S&P Global Platts di situs resminya, dilansir Selasa (20/10/2026).

Perusahaan yang berbasis di London, Inggris itu mengungkapkan sejumlah penambang mengubah ketentuan kontrak dengan menambahkan klausul yang membuat komitmen pasokan bergantung pada kuota produksi RKAB 2027 yang disetujui, serta persyaratan terkait dengan wajib pasok domestik atau DMO.

S&P Global Platts menyatakan klausul tersebut dirancang untuk melindungi penambang dari sengketa kontrak apabila menerima kuota produksi lebih rendah dari perkiraan atau memiliki lebih sedikit batu bara untuk diekspor usai memenuhi kewajiban DMO.

Adapun, negosiasi pasokan tahunan tersebut diungkapkan kerap dilakukan mulai kuartal IV setiap tahunnya, tetapi S&P Global Platts mencatat sejumlah penambang menyatakan negosiasi pasokan berjalan lebih lambat pada tahun ini.

Di sisi lain, Platts mencatat terdapat penambang yang mencari perlindungan kontrak terhadap kemungkinan perubahan prosedur ekspor atau tingkat pengawasan yang bakal diterapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Sebagai catatan, pada awal tahun ini, cukup banyak penambang minerba yang mengeluhkan belum menerima persetujuan RKAB 2026, padahal telah memasuki Januari 2026.

Kementerian ESDM sempat mengakui belum menerbitkan persetujuan RKAB 2026 pada awal Januari, seiring dengan wacana pemerintah memangkas produksi sejumlah komoditas pertambangan demi menjaga harga tahun ini.

Akibat keterlambatan tersebut, beberapa perusahaan tambang bahkan terpaksa menyetop sementara operasional tambangnya sehingga tidak dapat melanjutkan produksi.

Kementerian ESDM akhirnya memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang agar tetap bisa menjalankan operasional tambang selama 3 bulan; dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi 3 tahunan.

Di sisi lain, Kementerian ESDM menetapkan kuota produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.

Meski demikian, badan usaha pertambangan dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga kuartal kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.

Untuk batu bara, Kementerian ESDM memperkirakan produksi batu bara mencapai 720 juta metrik ton hingga akhir 2026.

(azr/del)

No more pages