Dia mengungkapkan proses pengadaan migas di tengah gejolak pasar migas global cukup menantang, sehingga perlu penguatan regulasi untuk mendukungnya.
“Untuk pengadaan. Sekarang karena dinamika global ternyata proses pengadaan tidak mudah salah satu contohnya,” tegasnya.
Adapun, BUMN di sektor migas saat ini dapat melakukan impor komoditas migas tanpa melakukan tender atau melalui penunjukan langsung, bahkan diperbolehkan melakukan pengadaan meski terdapat perbedaan harga.
Dalam pasal 7 ayat 3 beleid itu, dijelaskan dalam keadaan mendesak maka BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.
Adapun, impor tetap dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan tahunan. Kemudian, pelaksanaan impor atas rencana kebutuhan tahunan dilakukan dengan persetujuan alokasi dari menteri.
Bahkan, jika kondisi pasar sedang berfluktuasi dan ketersediaan komoditas di pasar global terbatas, maka BUMN di sektor energi dapat melakukan kontrak pengadaan untuk jangka waktu tertentu atau tahun jamak.
Di sisi lain, ketika keadaan mendesak untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri maka BUMN di sektor energi dan BLU di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan sejumlah kriteria dan ditetapkan oleh menteri.
Langkah di atas dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Sejumlah kriteria yang dimaksud, antara lain: kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaraan ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri.
Lalu, bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.
“Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” bunyi Pasal 5 ayat 3.
Sebagai catatan, impor minyak mentah asal Rusia yang dilakukan Indonesia melalui BLU Lemigas resmi tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pada Juni 2026, BPS mencatat impor crude dari Rusia memang benar masuk melalui pelabuhan Balikpapan.
Berdasarkan data impor minyak mentah BPS yang masuk ke kode HS 27090010 (crude petroleum), Indonesia mengimpor sekitar 103.669 ton minyak mentah dari Rusia pada Juni 2026 dengan nilai US$75,34 juta atau setara Rp1,36 triliun.
Dilaporkan Bloomberg Technoz sebelumnya, minyak mentah asal Rusia jenis Eastern Siberia–Pacific Ocean (ESPO) terdeteksi telah memasuki Indonesia melalui Pelabuhan Lawe-Lawe usai diangkut melalui kapal tanker Sierra berbendera Kamerun.
Berdasarkan data Big Trade Data yang direkapitulasi Bloomberg, sebanyak 770.000 barel minyak telah dikirim ke pelabuhan di Kalimantan Timur tersebut pada 29 Juni 2026, dengan nilai sekitar US$75 juta.
Volume minyak mentah Rusia yang didatangkan Indonesia tersebut selaras dengan data BPS, sebab volume impor sekitar 103.669 ton jika dikonversi dengan memperhitungkan API gravity minyak ESPO sebesar 34° setara dengan sekitar 760.000–770.000 barel.
Untuk diketahui, Pelabuhan Lawe-Lawe merupakan salah satu pintu masuk crude ke Kilang Balikpapan. PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tercatat memiliki dua tangki penyimpanan minyak mentah di terminal Lawe-Lawe dengan kapasitas masing-masing 1 juta barel.
Selain itu, PPN juga memiliki fasilitas single point mooring (SPM) dengan kapasitas 320.000 dead weight ton (dwt). Fasilitas SPM tersebut tersambung dengan pipa ke Pelabuhan Lawe-Lawe dan dari pelabuhan tersebut menuju Kilang Balikpapan.
Berdasarkan pantauan data pelayaran Marine Traffic, tanker Sierra telah meninggalkan Lawe-Lawe pada 30 Juni 2026. Saat ini tanker tersebut sudah kembali ke area labuh jangkar di Pelabuhan Vladivostok, Rusia.
Kapal pengangkut minyak mentah tersebut tercatat terkena sanksi oleh sejumlah negara, di antaranya Inggris, Uni Eropa (UE), Kanada, Australia, Ukraina, hingga Selandia Baru.
(azr/del)




























