Logo Bloomberg Technoz

RUU MIGAS

ESDM Ungkap Bakal Ada Aturan Turunan Soal DMO Migas Minimal 25%

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 October 2026 10:10

Anjungnan pengeboran lepas pantai./dok. Bloomberg
Anjungnan pengeboran lepas pantai./dok. Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bakal terdapat aturan turunan yang mengatur wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) hulu migas sebesar minimal 25%.

Adapun, ketentuan DMO hulu migas paling sedikit 25% tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang baru.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memberikan sinyal bakal terdapat aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur teknis DMO hulu migas.


“Itu nanti bukan diatur di undang-undangnya, tetapi ini akan diatur di dalam peraturan pemerintah,” kata Yuliot kepada awak media, di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (23/10/2026).

Insentif Pajak