Logo Bloomberg Technoz

Aturan Lemigas-BUMN Impor Tanpa Tender Direvisi, Diklaim Kuat

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 October 2026 10:00

Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman (Bloomberg Technoz/Azura)
Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman (Bloomberg Technoz/Azura)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) mengungkapkan baru saja selesai merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau liquefied petroleum gas untuk ketahanan energi nasional.

Aturan tersebut merupakan landasan bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan BLU Lemigas untuk melakukan impor migas tanpa tender.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyatakan revisi tersebut bertujuan agar proses impor dilakukan semakin kuat.


Kendati begitu, Laode masih belum dapat mengungkapkan perinciannya. Dia hanya menegaskan aturan tersebut memuat penguatan proses pengadaan migas, termasuk dalam melakukan impor dari Rusia.

“Baru selesai revisi Peraturan Presiden 26 tahun 2026 untuk memperkuat proses importasi crude baik dari negara manapun,” kata Laode kepada awak media, di sela Subroto Awards 2026, Jumat (24/10/2026).