Logo Bloomberg Technoz

Dia pun mendorong audit investigatif dengan mencocokkan data stok di terminal, pengiriman, penerimaan di SPBU, persediaan harian, hingga transaksi penjualan. Data pembelian, penggunaan QR, dan rekaman CCTV juga perlu diperiksa untuk mendeteksi ketidakwajaran.

“Jika BBM tersedia di terminal tetapi masyarakat tetap kesulitan, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya secara terbuka. Apakah armada kurang, pengiriman terlambat, kuota tidak sesuai kebutuhan, atau ada penyimpangan distribusi?” ujar dia.

Ateng turut meminta evaluasi menyeluruh terhadap penetapan kuota BBM dengan mempertimbangkan konsumsi aktual, kebutuhan angkutan barang, musim panen, dan aktivitas ekonomi daerah. Dugaan pembatasan penyaluran harian, lanjutnya, perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi, termasuk dasar kebijakan, pejabat yang menetapkan, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Dia juga meminta dugaan penyelewengan ditelusuri hingga penerima manfaat akhir. Penelusuran tersebut mencakup kendaraan yang diduga melakukan pembelian berulang atau disebut “helikopter”, SPBU pemasok, gudang penampung, pemodal, hingga pembeli industri. Jika ditemukan bukti keterlibatan pengelola, pegawai perusahaan, atau oknum aparat, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan.

“Telusuri berapa liter yang dikirim, diterima, dan dijual serta siapa penerimanya. Jika ada kebocoran, tutup. Jika ada indikasi pidana, tindak lanjuti. Masyarakat tidak boleh terus menanggung akibat buruknya tata kelola,” ujar dia.

Selain itu, dia menilai Kementerian ESDM perlu memastikan konsistensi kebijakan dan koordinasi lintas lembaga, BPH Migas menjalankan fungsi pengaturan kuota dan pengawasan, sedangkan Pertamina beserta badan usaha pelaksana penugasan bertanggung jawab atas kinerja pasokan, pengiriman, dan pelayanan.

Dia pun mengusulkan agar peta SPBU bermasalah, dugaan penyebab awal, dan rencana pemulihan darurat diumumkan dalam tujuh hari. Dalam 30 hari, hasil awal audit dan evaluasi kuota diharapkan disampaikan kepada DPR RI dan publik. 

Sementara itu, rencana perbaikan 90 hari perlu mencakup penguatan stok penyangga di daerah rawan, kesiapan armada, penyesuaian distribusi, dan perbaikan pelayanan.

Dia juga mendorong agar perkembangan penanganan diumumkan setiap minggu berdasarkan sejumlah indikator, antara lain waktu tunggu antrean, durasi kekosongan BBM di SPBU, ketepatan pengiriman, dan penyelesaian pengaduan masyarakat. Selain itu, dia meminta digelar rapat evaluasi khusus untuk memeriksa tindak lanjut kesimpulan rapat sebelumnya. 

Menurut dia, para pejabat dan direksi yang terbukti lalai perlu dievaluasi, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan apabila kegagalan terus berulang. Adapun pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sopir kehilangan penghasilan karena berjam-jam mengantre, sementara warga kehilangan waktu kerja dan menanggung biaya tambahan," kata Ateng.

"Pemerintah harus segera memulihkan layanan, membuka penyebab masalah, dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab. Masyarakat berhak mendapat jawaban, bukan terus menghadapi antrean untuk persoalan yang berulang.”

(mef/frg)

No more pages