Ratifikasi Aturan Antisuap Pejabat Asing Jadi PR RI Masuk OECD
Pramesti Regita Cindy
23 October 2026 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan salah satu pekerjaan rumah (PR) Indonesia untuk menjadi anggota Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) yakni meratifikasi aturan terkait penyuapan pejabat asing (foreign bribery).
Sebab kata Airlangga, ratifikasi menjadi salah satu dari upaya awal proses aksesi RI menjadi anggota OECD.
"Jadi, ada salah satu kalau Undang-Undang Tipikor yang berbasis kepada UN [United Nations] itu sudah diratifikasi 20 tahun yang lalu. Tetapi ada satu lagi terkait dengan bribery terutama untuk foreign bribery. Nah, ini juga kita perlu ratifikasi karena itu menjadi bagian awal daripada proses keanggotaan OECD," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Selain ratifikasi aturan mengenai foreign bribery, Airlangga menyebut aspek tata kelola (governance) juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses aksesi Indonesia ke OECD.
Dia mengatakan, Indonesia telah memberikan jawaban atas 20 dari total 24 sektor yang menjadi bagian dari proses tersebut. Secara keseluruhan, progres pemenuhan persyaratan aksesi OECD disebut telah mencapai sekitar 80%.































