Logo Bloomberg Technoz

Satgas PKH Tutup 275 Ha Tambang Emas Ilegal di Nabire

Merinda Faradianti
23 October 2026 15:20

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satuan Tugas PKH di Dusun Nadi, Bangka Tengah (19/11). (Instagram @kemhanri)
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satuan Tugas PKH di Dusun Nadi, Bangka Tengah (19/11). (Instagram @kemhanri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah. Hal ini dilakukan usai perusahaan pengelola tambang emas tersebut terbukti melanggar ketentuan perizinan dan penggunaan kawasan hutan. 

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Satgas PKH menemukan PT KEL melakukan penambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Aktivitas tersebut dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

IUP PT KEL sebelumnya diterbitkan melalui SK Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020. Hasil pemeriksaan mencatat total pembukaan lahan ilegal mencapai 275,9025 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 170,4459 hektare berada di dalam WIUP dan 105,4566 hektare berada di luar wilayah izin. 


"Tim juga menemukan bahwa perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi dan tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya," tulis Satgas PKH dikutip dari laman resminya, Jumat (23/10/2026).

Penertiban PT KEL dilakukan menyusul sejumlah pelanggaran, antara lain aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan, belum dimilikinya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta tidak tersedianya jaminan reklamasi dan pascatambang. Selain itu, pada 4 Agustus 2026, ditemukan 17 tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang kemudian telah dideportasi.