Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Dasar hukumnya adalah Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah izin dicabut, perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP tersebut. Namun, pencabutan izin tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memulihkan lingkungan, menyelesaikan tunggakan pajak dan royalti, serta memenuhi hak para pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi mantan karyawan yang berhak menerimanya.
Kedepan, keberhasilan penertiban tidak hanya ditentukan oleh pencabutan izin, tetapi juga oleh pelaksanaan pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban keuangan negara, serta perlindungan hak masyarakat adat dan pekerja. Pengawasan terhadap tindak lanjut di lapangan menjadi penting agar pengelolaan sumber daya alam di Papua benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat dan Indonesia.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH mengatakan, penertiban tambang ilegal terus dilanjutkan meski menghadapi perlawanan. Kawasan eks PT KEL, kata dia, rencananya akan diserahkan kepada PT Antam sebagai operator sekaligus investor.
"Langkah ini menegaskan kehadiran negara dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan sumber daya alam, dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat Papua," ujar Sjafrie.
(mef/frg)






























