Logo Bloomberg Technoz

SENGKARUT RKAB

Penambang Tunda Kontrak Batu Bara 2027, Siasat Menghindari Denda

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 October 2026 13:30

Batu bara di atas tongkang dimuat ke truk di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Batu bara di atas tongkang dimuat ke truk di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memandang langkah sejumlah penambang menunda kontrak pasokan jangka panjang untuk 2027 gegara ketidakpastian kebijakan ditempuh guna menghindari potensi denda atau tuntutan terkait dengan kontrak.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menilai denda atau tuntutan akibat risiko tidak terpenuhinya pasokan sesuai kontak dapat terhindari penambang dengan menunda penandatanganan kontrak pasokan tersebut, seiring dengan belum adanya kepastian kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027.

“Menunda kontrak akan menghindarkan produsen batu bara tersebut dari potensi denda atau tuntutan default akibat menjanjikan volume pasokan yang belum tentu disetujui pemerintah,” kata Sudirman kepada Bloomberg Technoz, Jumat (23/10/2026).

Batu bara dimuat ke truk di Pelabuhan Marunda Karya Citra Nusantara (KCN) di Jakarta, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Selain itu, Sudirman memandang langkah mengingkat kontrak pasokan terlalu cepat justru berisiko mengabaikan dinamika kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO).

Dia menilai para penambang dapat memastikan porsi kewajiban DMO terpenuhi sebelum melempar sisa kuota produksi ke pembeli di luar negeri, dengan menunda meneken kontrak untuk tahun depan tersebut.