Terkait dugaan pembatasan konten akibat algoritma dan penerapan pedoman komunitas atau community guidelines oleh platform, Meutya mengatakan Komdigi terus mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan teknologi dalam mengelola konten.
Menurut dia, pengguna seharusnya memiliki keleluasaan untuk memilih informasi yang ingin mereka lihat di media sosial, bukan sepenuhnya bergantung pada pengaturan perusahaan teknologi.
"Karena apa yang kita lihat dan konsumsi di media sosial seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata," kata Meutya.
Dia juga meminta masyarakat yang merasa mengalami gangguan jangkauan atau pembatasan pada unggahan terkait karhutla untuk mengajukan aduan atau banding kepada platform yang bersangkutan.
"Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla, baik di platform Meta, TikTok, atau platform lainnya, ajukan aduan atau banding kepada platform terkait, lalu laporkan juga kepada kami," ujarnya.
(dec/spt)





























