“Penetapan Harga Indeks Pasar Research Octane Number 90 atau Pertalite dalam formula harga dasar jenis bahan bakar khusus penugasan belum mencerminkan biaya perolehan aktual,” tulis BPK dalam IHPS Semester I-2026.
Evaluasi Harga
Untuk itu, BPK merekomendasikan direksi PT PPN dan PT Pertamina (Persero) agar berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi penentuan HIP dalam formula harga dasar JBKP.
Adapun, Pertamina sempat memproyeksikan kelebihan kuota JBKP pada tahun ini. BUMN migas tersebut memperkirakan penyaluran BBM dan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi pada 2026 akan melebihi alokasi awal berdasarkan tren konsumsi masyarakat yang terus meningkat.
Direktur Keuangan Pertamina Mega Satria menyampaikan perseroan terus melakukan koordinasi ketat dengan BPH Migas guna memantau pergerakan data penyaluran hingga akhir tahun
“Dengan tren konsumsi meningkat saat ini, prognosa kami hingga akhir tahun menunjukkan potensi penyaluran di atas kuota dan tentunya data ini akan terus bergerak dan kami terus berkolaborasi dengan Kepala BPH Migas dan jajarannya,” ungkap Mega dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR, Rabu (26/8/2026).
Mega menyebutkan hingga akhir Juli 2026, realisasi penyaluran Solar bersubsidi telah menyentuh angka 11,18 juta kiloliter (kl) dari kuota 18,36 juta kl, sedangkan Pertalite mencapai 16,54 juta kl dari kuota 28,69 juta kl.
Untuk LPG 3 kg, penyalurannya sudah menembus 5,05 juta metrik ton (mt) dari batas kuota 8 juta mt.
Berdasarkan data perhitungan Pertamina, potensi lonjakan penyaluran dari kuota yang ditetapkan berada di angka persentase tunggal untuk masing-masing komoditas bersubsidi tersebut.
“Namun, data yang kami miliki adalah sekitar 9,4% untuk Solar; 1,7% untuk Pertalite; dan 8,5% untuk LPG 3 kilogram,” jelasnya.
Mega menambahkan kenaikan konsumsi BBM bersubsidi sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional semester I 2026 yang berada pada kisaran 5%—5,6%.
Pertumbuhan ini ditopang oleh geliat sektor industri, aktivitas logistik, pariwisata, hingga musim panen pada semester kedua.
Untuk diketahui, per kuartal I-2026, Kementerian Keuangan melaporkan belanja subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp118,7 triliun, melonjak 266,5% secara year on year (yoy), seiring dengan perubahan skema pencairan kompensasi ke Pertamina dan PLN dengan skema bulanan.
Perinciannya, belanja subsidi energi kuartal pertama tahun ini mencapai senilai Rp52,2 triliun, sedangkan kompensasi Rp66,5 triliun.
Adapun, anggaran subsidi dan kompensasi energi Indonesia pada 2026 dipagu senilai Rp381,3 triliun untuk BBM, LPG 3 kg, dan listrik.
(azr/wdh)




























