Aturan yang menjadi rujukan antara lain peraturan kepala badan dan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Setyo menyebut, KPK akan memastikan kembali apakah seluruh kegiatan memang menggunakan mekanisme tersebut atau terdapat ketentuan khusus untuk pengadaan tertentu.
KPK juga menduga sejumlah pejabat BNPB melibatkan keluarga atau orang dekatnya dalam perusahaan yang mengikuti pengadaan barang dan jasa.
“Intinya itu kurang lebih bahwa para pihak ini terlibat dalam proses pengadaan yang seharusnya para pihak itu justru melakukan pengawasan, tapi kemudian justru dia terlibat,” ujar Setyo.
Terkait dugaan keterlibatan keluarga dalam penentuan perusahaan penyedia, Setyo menyebut hal tersebut menjadi salah satu materi penyidikan yang telah dipaparkan KPK.
Menurut dia, hasil pemaparan tersebut menunjukkan adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan sangkaan terhadap para tersangka.
Sebelumnya, KPK menahan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Mereka adalah, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB, Gabriel Purwaka Sigit (GPS).
Kemudian, adik kandung Kepala BNPB sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan (BMS). Lalu, Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga (RCH), pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Dalam OTT yang dilakukan pada Selasa (13/10/2026) itu, KPK mengamankan barang bukti berupa emas dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar.
(mef)





























