Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Hormati Putusan MA yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Ezra Sihite
11 August 2023 05:02

Presiden Jokowi meninjau uji coba lintas rel terpadu (LRT). (Dok: Bloomberg)
Presiden Jokowi meninjau uji coba lintas rel terpadu (LRT). (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo. MA yang majelis pemutus perkaranya dipimpin Hakim Agung Suhadi membatalkan vonis hukuman mati Sambo dan menjadikan hukumannya kini adalah penjara seumur hidup.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati," kata Presiden Jokowi usai menjajal LRT Jakarta pada Kamis (10/8/2023), dikutip dari laman Setkab.

Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya menyita perhatian publik lantaran Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias J tersebut dibunuh oleh atasannya sendiri yakni Ferdy Sambo yang merupakan Kadiv Propam Mabes Polri. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadikan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memvonis hukuman mati mantan jenderal bintang dua tersebut. Perkara Ferdi Sambo kemudian masuk ke berkas Mahkamah Agung dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Sementara MA soal pertimbangan hukum putusan ini belum memberikan pernyataan dengan terang. Hal tersebut kata MA akan diunggah di laman resminya dengan segera.