Said Abdullah: RUU Omnibus Law Keuangan Baru Belum Diperlukan
Redaksi
24 September 2026 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengungkapkan bahwa pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan belumlah diperlukan. Dalam keterangan tertulisnya, ia memaparkan paling tidak lima alasan yang mendasari argumennya tersebut.
Pertama, Indonesia dinilai sudah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Aturan ini telah menjangkau penguatan kelembagaan dengan penataan kewenangan pada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, memberikan kepastian terhadap perlindungan konsumen, memberi ruang bagi akumulasi dana sektor keuangan yang berkesinambungan, dan menjangkau produk keuangan digital seperti; aset kripto, finansial teknologi, dan bulion.
Kedua, UU P2SK telah memberi ruang pengaturan lebih luas pada sektor perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, dan koperasi jasa keuangan. Jangkauan pengaturan yang luas ini telah memberi kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan.
“Dan pemberlakuan UU P2SK belum genap tiga tahun, sehingga kita belum merasakan asas manfaat atas pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh,” kata Said dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (24/9/2026).
































