Ketiga, wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru dikhawatirkan menjadi sinyal ke pasar bahwa regulasi berubah ubah dengan cepat, padahal dari pemberlakuan UU P2Sk tahun 2023 berkonsekuensi terhadap para pelaku pasar untuk menyesuaikan diri, termasuk merubah model bisnis, serta investasi baru.
“Dengan perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan, hal ini akan berdampak pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis yang artinya mereka harus mengeluarkan pendaanaan disaat kondisi sektor keuangan menghadapi tekanan eksternal yang kuat, salah satunya kenaikan Fed Rate,” katanya.
Keempat, kebutuhan pengaturan sektor keuangan lebih diperlukan terhadap turunan dari UU P2SK tahun 2023, sehingga yang perlu didorong oleh pemerintah adalah akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan seperti; Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan, Bursa Efek Indonesia, dan para pelaku pasarnya.
Kelima, Perubahan aturan menurutnya harus didasarkan atas evaluasi yang memadai atas pelaksanaan aturan lama. Baik pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian atas pelaksanaan dari UU P2SK sebagai bahan evaluasi.
“Sehingga perubahan terhadap undang undang pada sektor keuangan tidak memiliki pijakan akdemik dan proses teknokrasi yang memadai, sehingga dikhwatirkan akan menjadi gejolak baru pada industri keuangan, serta berpotensi menjadi abused,” pungkasinya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas revisi Rancangan Undang-undang Keuangan Negara (RUUKN) sejak awal pekan ini atau Senin (17/9/2026) dengan permintaan pandangan kalangan pakar ekonomi.
Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal mengatakan, rencana revisi tersebut akan dilakukan lewat pendekatan omnibus law.
"Kita akan menggunakan metode omnibus, sehingga ada berbagai klaster yang sudah kita identifikasi," ujar Hekal dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan kalangan pakar di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sebagai informasi, pendekatan omnibus law merupakan metode pembentukan satu undang-undang tunggal yang sekaligus merevisi, menggabungkan, atau mencabut banyak undang-undang lain yang saling tumpang tindih.
(ell)
































