Logo Bloomberg Technoz

Komdigi Susun Aturan Infrastruktur Mobile Broadband, Ada 3 Zonasi

Merinda Faradianti
23 September 2026 12:29

Meutya Hafid (Dok. Komdigi)
Meutya Hafid (Dok. Komdigi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak atau mobile broadband.

Rancangan aturan tersebut disiapkan untuk mendorong pemerataan akses dan peningkatan kualitas layanan mobile broadband di tengah masih adanya kesenjangan konektivitas antarwilayah.Pemerintah juga menyoroti tingginya biaya pembangunan infrastruktur di wilayah dengan kondisi geografis sulit dan tingkat kelayakan komersial yang rendah.

“Layanan mobile broadband memiliki peran penting dalam mendukung pendidikan, kesehatan, pelayanan pemerintahan, dan aktivitas ekonomi masyarakat,” tulis Komdigi dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (23/9/2026).


Dalam rancangan tersebut, Komdigi menggunakan pendekatan pemetaan zonasi hingga tingkat desa/kelurahan dengan mempertimbangkan potensi wilayah dan kondisi infrastruktur telekomunikasi.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, termasuk cakupan populasi mobile broadband sebesar 98% pada 2029. Komdigi membagi wilayah pengembangan mobile broadband menjadi tiga zona.