Hitungan Resmi Biaya Masukkan iPhone Duo ke RI: Sentuh Rp8,1 Juta
Merinda Faradianti
23 September 2026 11:52

Bloomberg Technoz, Jakarta - Warga Indonesia sudah bisa mendapatkan iPhone Duo, perangkat ponsel lipat perdana dari Apple Inc. dengan cara membelinya dari luar negeri. Meski demikian ada sejumlah dana ekstra yang harus disiapkan dengan total mencapai Rp8,1 juta.
Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, mensimulasikan biaya bea masuk dan pajak impor iPhone Duo untuk Anda yang membelinya dari luar negeri dengan rincian sebagai berikut.
Panduan singkat yang mau membeli ponsel dari luar negeri:
- Setelah mendarat ke bandara tujuan di dalam negeri, penumpang wajib mendaftarkan IMEI atau International Mobile Equipment Identity di Pos Pelayanan Bea Cukai.
- Pengakuan di Pos tersebut tersedia di terminal kedatangan internasional.
- Jangan lupa mengisi data pada formulir berupa pemberitahunan pembawaan Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan komputer Tablet di laman allindonesia.imigrasi.go.id.
Menghitung bea masuk dan pajak untuk iPhone Duo (simulasi menggunakan perangkat dengan kapasitas penyimpanan 1TB:
- iPhone Duo Night Sky 1TB dengan harga beli US$2.599
- Dilakukan pengurangan nilai bebas pajak sebesar US$500
- Terungkap hasil US$2.099, dengan asumsi kurs Rp17.500 maka nilai yang dikenakan pungutan atau Nilai Pabean Rp36.752.500
- Perhitungan bea masuk 10% atau sebesar Rp3.674.000
- Terungkap nilai impor menjadi Rp40.406.500
- Perhitungan PPN mencapai Rp4.444.715
Alhasil total tagihan atau biaya tambahan yang wajib disiapkan mencapai Rp8.118.715.






























