Zona hijau merupakan wilayah yang dinilai telah layak secara komersial, zona kuning merupakan wilayah yang membutuhkan kemudahan untuk mendorong pembangunan oleh operator. Sedangkan zona merah merupakan wilayah yang belum layak secara komersial dan membutuhkan intervensi pemerintah.
Rancangan aturan juga mengatur pembagian peran penyediaan infrastruktur antara penyelenggara jaringan bergerak seluler dan Komdigi berdasarkan zonasi.
Pemerintah dapat melakukan perencanaan bersama (joint planning) serta memberikan intervensi sementara di zona merah dan, dalam kondisi tertentu, zona kuning.
Selain itu, pemerintah menyiapkan sejumlah kemudahan pembangunan infrastruktur di zona kuning dan merah. Kemudahan tersebut antara lain pengecualian ketentuan jarak minimum antarstasiun radio untuk sistem komunikasi microwave link serta penggunaan Radio Local Area Network (RLAN) di luar ketentuan teknis operasional tertentu yang diatur dalam rancangan.
Rancangan peraturan juga memuat panduan indikator cakupan dan kecepatan akses mobile broadband sebagai acuan pembangunan dan evaluasi kualitas layanan.
Rencana pengembangan akan diperbarui dengan mempertimbangkan perkembangan potensi desa/kelurahan dan capaian pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Pelaksanaan kebijakan akan dikoordinasikan melalui forum koordinasi infrastruktur digital yang melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku industri.
Forum tersebut akan digunakan untuk menyinkronkan pembangunan serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Komdigi membuka konsultasi publik terhadap rancangan peraturan tersebut mulai 22 September hingga 5 Oktober 2026.
(mef/wep)
































