Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, besaran gaji tertinggi manajer Kopdes berada di Kota Bekasi yang dipatok sekitar Rp5,99 juta, yang juga berasal dari angka UMK kota tersebut untuk tahun ini.

Besaran final gaji manajer Kopdes akan ditentukan dua pihak terlebih dahulu, yakni melalui pembahasan oleh Agrinas Pangan berdasarkan persetujuan menteri keuangan.

Adapun terkait dengan fasilitas dan tunjangan, Perpres Kopdes hanya mengatur tentang tata aturan untuk menentukan besaran tunjangan dan fasilitas manajer Kopdes. Nantinya, fasilitas dan tunjangan merupakan buah usulan dari Kementerian Koperasi kepada Kementerian Keuangan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 51 ayat 3 (tiga) Perpres Nomor 82 Tahun 2026.

"Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan mengusulkan tunjangan serta fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk mendapatkan persetujuan."

Bloomberg Technoz sudah mengonfirmasi kepada kedua pihak, baik PT Agrinas Pangan Nusantara melalui Direktur Utama Joao Sousa Mota dan juga Kementerian Koperasi (Kemenkop) melalui Sekretaris Kementerian Ahmad Zabadi. Keduanya belum menjawab pertanyaan redaksi.

Terungkap Gaji Manajer Kopdes, Mulai Rp2,3 Juta Per Bulan (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih (Perpres Kopdes). Perpres Kopdes akan menjadi panduan operasionalisasi Kopdes, yang dalam dua tahun perdananya akan diamanatkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.

Perpres Kopdes tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Perpres Kopdes belum diterbitkan secara terbuka melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

"Perpres sudah dikirim ke pemrakarsa Kementerian Koperasi, Perpres nomor 82/2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Rabu (23/9/2026).

Poin-poin Penting Perpres Kopdes Merah Putih

  1. Jumlah besaran pembangunan Kopdes Merah Putih berubah dari semula maksimal Rp3 miliar menjadi rata-rata Rp3 miliar
  2. Gaji Manajer Kopdes setara Upah Minimum Kabupaten/Kota, bukan Upah Minimum Provinsi
  3. Menjadi dasar hukum Pelibatan TNI dalam proses pembangunan gerai dan juga distribusi logistik Kopdes Merah Putih
  4. Kopdes menjadi penyalur barang subsidi hingga bansos dengan rincian pupuk bersubsidi; LPG 3 Kg, dan BBM tertentu; bantuan langsung tunai; bantuan alat dan mesin pertanian; bantuan benih dan/atau bibit pertanian
  5. Dasar hukum penyiapan Toko Rakyat Serba Ada (Torasera) sebagai hub pendukung operasional, distribusi, logistik, agregasi produk lokal, hingga integrasi rantai pasok untuk Kopdes Merah Putih

(ain)

No more pages