Logo Bloomberg Technoz

"Secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan itu, di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN. Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara," tegasnya. 

Sebagai catatan, penyelesaian ini dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus BI. Jumlah surplus BI berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025 mencapai Rp55 triliun. 

Dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI.

Mekanismenya, surplus yang diperoleh BI disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP. Sebagian dari setoran surplus tersebut kemudian digunakan pemerintah untuk membayar kewajiban obligasi rekap kepada BI.

(lav)

No more pages