Menurut Iding, BEI nantinya akan menerbitkan saham baru dalam rangka implementasi demutualisasi. Penerbitan saham baru tersebut akan membuat porsi kepemilikan pemegang saham lama terdilusi.
"Kalau ada saham baru pasti terdilusi, tapi kan nanti sebenarnya ada deal harga ya yang memang harusnya harganya itu harusnya ya di atas nilai bukunya," kata Iding.
Adapun, demutualisasi BEI merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut membuka ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham BEI.
Sebelumnya, muncul skenario Danantara akan memiliki 69 lembar atau sekitar 40,12% saham BEI melalui rights issue. Skenario tersebut berasal dari bahan presentasi pertemuan dengan pemegang saham pada 9 September 2026. Namun, Danantara menegaskan pembahasan tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final karena kajian internal dan proses due diligence masih berjalan.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memproses Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi BEI. Pada 15 September 2026, OJK menyatakan masih menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum aturan tersebut masuk tahap harmonisasi.
Dalam rancangan aturan tersebut, OJK menyiapkan batas kepemilikan saham BEI secara umum maksimal 5%. Kepemilikan di atas batas tersebut dapat diberikan kepada pihak tertentu dengan persetujuan OJK.
Selain mengatur struktur kepemilikan, RPOJK juga memberikan ruang bagi BEI untuk melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan OJK.
"Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK," kata Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.
(roy)






























