Logo Bloomberg Technoz

Setiap kelompok desil mencakup sekitar 10 persen populasi Indonesia. Posisi desil kemudian dapat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan kelayakan seseorang untuk mendapatkan bantuan sosial tertentu.

Ketentuan Desil untuk Penerima Bansos

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, terdapat ketentuan desil yang digunakan dalam sejumlah program.

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan menggunakan desil 1 sampai 4.

  2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Sembako, atau Program Sembako menggunakan desil 1 sampai 4.

  3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) BPJS Kesehatan menggunakan desil 1 sampai 5.

  4. Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungan Kemensos menggunakan desil 1 sampai 5 atau berdasarkan hasil asesmen.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa status dalam DTSEN menjadi bagian dari proses penilaian, bukan jaminan bahwa seseorang langsung memperoleh bantuan. Kelayakan tetap bergantung pada ketentuan program yang diajukan serta hasil verifikasi pemerintah.

Karena itu, warga yang merasa memenuhi kriteria dapat mengusulkan diri melalui beberapa jalur. Kemensos menyediakan mekanisme pengajuan secara daring maupun melalui pemerintah desa atau kelurahan.

1. Mengusulkan melalui Aplikasi Cek Bansos

Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos (Diolah)

Salah satu cara yang dapat digunakan masyarakat adalah melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Pengajuan dilakukan menggunakan perangkat smartphone yang terhubung dengan internet.

Tahapan pengajuan melalui aplikasi tersebut meliputi:

  • Mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store atau App Store.

  • Membuat akun baru atau melakukan login menggunakan akun Google maupun Apple ID yang masih aktif.

  • Memilih menu "Usulan" pada halaman utama aplikasi.

  • Mengisi data diri yang diminta.

  • Mengunggah foto KTP.

  • Melampirkan foto kondisi rumah sebagai bagian dari persyaratan pengajuan.

Setelah pengajuan dikirim, proses tidak langsung berakhir. Petugas akan melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan informasi yang diberikan dengan kondisi pemohon.

Jika proses tersebut dilanjutkan, data juga akan dibahas melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Hasil pembahasan menjadi bagian dari tahapan penentuan kelayakan calon penerima.

Apabila pemohon dinyatakan layak, data kemudian memasuki proses verifikasi dan pengesahan oleh Dinas Sosial kabupaten atau kota. Selanjutnya, penetapan penerima dilakukan oleh Menteri Sosial.

2. Mengusulkan melalui Portal Perlinsos

Selain aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat memanfaatkan Portal Perlinsos Kemensos. Jalur ini membutuhkan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

Pengajuan melalui Portal Perlinsos dilakukan dengan tahapan berikut:

  1. Mengakses Portal Perlinsos Kemensos di perlinsos.kemensos.go.id.

  2. Memilih tombol "Masuk Dengan IKD".

  3. Memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  4. Memasukkan enam angka PIN IKD.

  5. Menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

  6. Melakukan proses masuk ke sistem.

  7. Menjalani verifikasi wajah atau face recognition.

  8. Memilih menu "Daftar Bantuan".

  9. Menentukan jenis bansos yang ingin diajukan.

  10. Mengisi data pendukung yang diminta, termasuk ID Pelanggan PLN sebanyak 12 digit.

  11. Memeriksa kembali seluruh informasi.

  12. Mengirim pengajuan.

Setelah pengajuan dikirim, petugas tetap akan melakukan verifikasi lapangan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah kondisi pemohon sesuai dengan ketentuan penerima bantuan.

Dengan demikian, pengisian data secara benar menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Kesalahan data dapat memengaruhi proses pemeriksaan dan pencocokan informasi calon penerima.

3. Mengusulkan melalui Desa atau Kelurahan

Bagi masyarakat yang mengalami kendala menggunakan layanan digital, pengusulan juga dapat dilakukan secara langsung melalui kantor desa atau kelurahan tempat tinggal.

Pemohon dapat mendatangi perangkat desa atau kelurahan untuk menyampaikan keinginan mengajukan diri sebagai calon penerima bansos. Petugas kemudian akan meminta data dan dokumen yang diperlukan untuk proses pendataan.

Setelah data diterima, pemerintah desa atau kelurahan akan melakukan tahapan verifikasi. Proses tersebut dapat dilanjutkan dengan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan untuk membahas kondisi dan kelayakan pemohon.

Apabila memenuhi ketentuan, data calon penerima kemudian dicatatkan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Data tersebut selanjutnya mengikuti proses yang berlaku hingga penetapan daftar penerima bansos oleh Menteri Sosial.

Pengajuan Tidak Berarti Bansos Langsung Cair

Masyarakat perlu memahami bahwa mengusulkan diri bukan berarti bantuan sosial akan langsung diberikan. Pengajuan merupakan bagian dari proses pendataan dan penilaian yang harus dilalui calon penerima.

Pemerintah masih perlu mencocokkan data kependudukan, kondisi sosial ekonomi, serta persyaratan khusus yang berlaku pada program bansos tertentu. Hasil verifikasi lapangan juga dapat menjadi bagian dari pertimbangan sebelum seseorang dinyatakan layak.

Selain itu, adanya kuota pada masing-masing program membuat tidak seluruh masyarakat yang mengajukan diri dapat langsung ditetapkan sebagai penerima. Status kesejahteraan berdasarkan desil juga digunakan sebagai salah satu acuan dalam menentukan sasaran bantuan.

Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin mengusulkan diri sebaiknya memastikan seluruh data yang diberikan benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen pendukung seperti KTP dan informasi lain yang diminta juga perlu disiapkan sebelum memulai proses.

Tiga jalur tersebut memberikan pilihan bagi masyarakat untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bansos, baik melalui aplikasi, Portal Perlinsos, maupun pemerintah desa dan kelurahan. Setelah pengajuan dilakukan, masyarakat tetap perlu menunggu proses verifikasi dan penetapan sesuai mekanisme pemerintah.

Dengan memahami tahapan tersebut, warga dapat menghindari anggapan bahwa sekadar mendaftarkan diri sudah cukup untuk memperoleh bantuan. Penetapan penerima tetap dilakukan berdasarkan data, persyaratan program, hasil verifikasi, serta ketentuan yang berlaku.

(seo)

No more pages