Klarifikasi tersebut disampaikan karena informasi yang beredar bukan hanya berkaitan dengan pajak kendaraan. Narasi dalam flyer juga mencampurkan pemeriksaan kendaraan di jalan, dokumen kendaraan, penagihan pajak, penggeledahan rumah, hingga penarikan kendaraan yang masih dalam pembiayaan.
Korlantas kemudian menjelaskan beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat agar tidak salah memahami kewenangan polisi maupun instansi lain.
1. Pemeriksaan kendaraan dilakukan di jalan
Pemeriksaan kendaraan bermotor oleh kepolisian memiliki aturan dan prosedur tersendiri. Korlantas menyebut Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Ketentuan tersebut juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Dalam pelaksanaannya, petugas wajib memiliki surat perintah tugas serta menggunakan seragam dan atribut sesuai ketentuan.
Aturan mengenai pemeriksaan kendaraan di jalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah. Dengan demikian, narasi mengenai operasi door to door yang dilakukan secara nasional tidak sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan Korlantas.
2. BPKB bukan dokumen wajib saat berkendara
Informasi yang beredar juga menyebut kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB akan menjadi sasaran penertiban. Korlantas menegaskan bahwa BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa pengendara ketika mengoperasikan kendaraan di jalan.
Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009, dokumen yang wajib ditunjukkan ketika pemeriksaan antara lain STNK atau STCK dan SIM. Terdapat pula dokumen lain untuk kondisi kendaraan tertentu sesuai ketentuan.
Artinya, kendaraan tidak otomatis menjadi sasaran penertiban hanya karena pengemudi tidak membawa BPKB. BPKB memiliki fungsi sebagai dokumen kepemilikan kendaraan, tetapi tidak termasuk dokumen yang wajib dibawa ketika berkendara seperti STNK dan SIM.
3. Penagihan pajak menjadi kewenangan pemerintah provinsi
Hal lain yang diluruskan Korlantas berkaitan dengan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, PKB merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.
Sementara itu, mekanisme penagihan diatur melalui PP Nomor 35 Tahun 2023. Prosedurnya mencakup tahapan resmi seperti surat teguran dan surat paksa sebelum tindakan penagihan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan.
Korlantas juga membedakan kegiatan pendataan atau pemberian imbauan oleh Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda dengan operasi razia maupun penyitaan kendaraan oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.
Karena itu, adanya tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta berarti polisi bersama perusahaan finance dapat melakukan penagihan dengan cara mendatangi rumah warga untuk mengambil kendaraan.
Penggeledahan Rumah dan Penarikan Kendaraan Punya Aturan
4. Penggeledahan rumah memiliki prosedur hukum
Narasi mengenai operasi dari rumah ke rumah juga perlu dikaitkan dengan aturan mengenai penggeledahan. Korlantas menjelaskan bahwa memasuki dan menggeledah rumah memiliki prosedur hukum tersendiri.
Pasal 112 sampai Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penggeledahan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. Pada prinsipnya, terdapat prosedur yang harus dipenuhi, termasuk izin pengadilan dalam kondisi yang ditentukan.
Petugas juga memiliki kewajiban terkait surat tugas, surat izin penggeledahan, kehadiran saksi, serta pembuatan berita acara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tunggakan pajak kendaraan tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menggeledah rumah warga dalam rangka penertiban kendaraan.
5. Kendaraan kredit tidak dapat ditarik sembarangan
Klarifikasi berikutnya berkaitan dengan kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan atau jaminan fidusia. Penarikan kendaraan kredit juga memiliki mekanisme hukum yang harus dipatuhi.
Korlantas menyebut eksekusi kendaraan sebagai objek jaminan fidusia harus mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Dalam kondisi tertentu, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan perlu menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan.
Kepolisian juga bukan pihak yang bertindak sebagai penagih utang untuk perusahaan pembiayaan. Dengan demikian, informasi yang menggambarkan polisi dan perusahaan finance sebagai tim penagih kendaraan secara door to door tidak sesuai dengan penjelasan Korlantas.
Korlantas Minta Masyarakat Tidak Mudah Percaya
Berdasarkan klarifikasi tersebut, Korlantas Polri memastikan narasi mengenai razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan polisi dan pihak finance bukan kebijakan resmi.
“Dengan demikian, narasi mengenai adanya “razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance” tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” kata Korlantas Polri.
Korlantas meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi tersebut. Masyarakat juga dianjurkan melakukan pemeriksaan informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai atau meneruskannya kepada orang lain.
Beberapa kanal yang dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi antara lain:
- Kanal resmi Polri dan Korlantas Polri.
- Samsat.
- Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.
- Perusahaan pembiayaan terkait.
Imbauan tersebut menjadi penting karena informasi palsu mengenai penertiban kendaraan berpotensi membuat masyarakat mengambil tindakan berdasarkan informasi yang tidak memiliki dasar resmi.
Masyarakat juga diminta berhati-hati apabila ada pihak yang datang ke rumah dengan mengaku sebagai petugas operasi penertiban kendaraan sebagaimana narasi yang beredar.
Apabila menghadapi situasi tersebut, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah berikut:
1. Meminta identitas pihak yang datang.
2. Meminta surat tugas atau dokumen resmi yang mendukung tindakan tersebut.
3. Melakukan konfirmasi kepada instansi terkait.
4. Tidak langsung menyerahkan kendaraan.
5. Tidak menyerahkan dokumen asli sebelum status dan kewenangan pihak tersebut dipastikan.
6. Tidak memberikan uang sebelum melakukan verifikasi kepada instansi resmi.
Korlantas juga menekankan pentingnya melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi. Hal ini terutama berlaku untuk pesan berantai atau flyer yang mencantumkan klaim mengenai operasi kepolisian.
“Apabila ada pihak yang datang dengan mengatasnamakan operasi tersebut, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli ataupun uang. Saring sebelum sharing. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Korlantas Polri.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat tidak perlu menganggap informasi mengenai razia pajak kendaraan door to door pada akhir September 2026 sebagai pengumuman resmi. Korlantas telah menyatakan bahwa narasi tersebut merupakan informasi hoaks dan tidak memiliki dasar sebagai kebijakan operasi nasional.
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak maupun persoalan pembiayaan, penyelesaian tetap perlu dilakukan melalui mekanisme dan instansi yang berwenang. Masyarakat juga dapat memastikan informasi terkait pajak kendaraan melalui layanan Samsat atau Bapenda di wilayah masing-masing.
Sementara itu, persoalan kendaraan yang masih berada dalam pembiayaan perlu diselesaikan sesuai ketentuan yang mengatur hubungan antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sembarangan di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, masyarakat perlu membedakan antara pemeriksaan lalu lintas di jalan, penagihan pajak daerah, dan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan. Ketiganya memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang berbeda.
Dengan memeriksa informasi melalui sumber resmi, masyarakat dapat menghindari kepanikan akibat kabar yang belum terverifikasi sekaligus mengurangi risiko menjadi korban pihak yang mengatasnamakan operasi resmi.
(seo)

























