Verifikasi Pihak Ketiga Dinilai Penting untuk Transaksi Digital
Redaksi
18 September 2026 08:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Semakin luas transaksi digital digunakan masyarakat, kebutuhan terhadap sistem autentifikasi yang mampu memastikan identitas pengguna ikut meningkat. Persoalannya bukan hanya kemampuan platform mengenali pengguna, tetapi juga memastikan transaksi memiliki dasar pembuktian yang dapat dipercaya.
Pakar hukum teknologi informasi Edmon Makarim menilai keamanan sistem elektronik tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme internal penyedia layanan. Menurut dia, diperlukan pihak ketiga independen untuk memperkuat aspek pembuktian dalam transaksi digital.
“Keamanan sistem elektronik tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum jika hanya bersandar pada klaim sepihak pengelola. Diperlukan pihak ketiga independen, melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terverifikasi” tegas dia.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut menyampaikan pandangan itu dalam diskusi The Forum bertema “Semakin Digital, Siapa Menjamin Kita Semakin Aman?” di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Edmon menjelaskan transaksi digital memiliki karakter berbeda dibandingkan transaksi konvensional. Para pihak yang bertransaksi tidak selalu saling mengenal sehingga identitas tidak dapat dikonfirmasi hanya berdasarkan pertemuan fisik.
Sistem digital, kata dia, perlu memiliki mekanisme yang dapat memastikan bahwa orang yang berada di balik suatu akun atau perangkat benar-benar merupakan pihak yang berhak melakukan transaksi.
“Berdasarkan Pasal 15 UU ITE, Keamanan sistem elektronik tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum jika hanya bersandar pada klaim sepihak pengelola (self-claiming). Diperlukan pihak ketiga independen berlandaskan kriptografi asimetris melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terverifikasi,” jelas Edmon.
Menurut Edmon, penggunaan pihak ketiga terverifikasi dapat memberikan lapisan pembuktian yang tidak hanya bersumber dari sistem penyedia layanan. Mekanisme tersebut menjadi relevan ketika terjadi perselisihan mengenai siapa yang sebenarnya melakukan suatu transaksi.
Autentifikasi Jadi Titik Rawan Transaksi Digital
Pakar teknologi informasi Yudho Giri Sucahyo mengatakan verifikasi dan autentifikasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan di ruang digital. Mekanisme keamanan perlu dilakukan secara bertingkat sesuai dengan risiko transaksi.
“Kepercayaan dalam dunia siber wajib dibuktikan secara teknis melalui verifikasi dan autentikasi bertingkat, mulai dari kata sandi, captcha, pemindai biometrik, hingga pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi” tambah dia
Yudho menilai persoalan autentifikasi semakin kompleks ketika identitas digital berpindah dari satu perangkat ke perangkat lain. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika pengguna mengganti telepon seluler dan harus kembali membuktikan bahwa perangkat baru digunakan oleh orang yang sama.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebatas kendala teknis. Kegagalan sistem dalam memastikan pemilik identitas dapat membuka celah bagi pengambilalihan akun atau munculnya transaksi yang sebenarnya tidak dilakukan oleh pemilik akun.
Risiko tersebut juga berkaitan dengan posisi konsumen ketika terjadi sengketa transaksi. Konsumen dapat membantah telah melakukan transaksi, sementara sistem penyedia layanan mencatat transaksi tersebut sebagai transaksi yang sah.
Advokat sekaligus korban kebocoran data Zico L. Djagardo memaparkan pengalaman penyalahgunaan data yang menurutnya berujung pada transaksi finansial yang tidak pernah dilakukan. Kasus tersebut kemudian berdampak terhadap status kolektibilitas korban dalam sistem informasi keuangan.
“Pihak platform pinjol mengakui sistem verifikasi internal mereka tidak memadai dan sengaja tidak menggunakan jasa verifikator pihak ketiga (PSrE / TTE Tersertifikasi) semata-mata demi memangkas biaya operasional,” terang Zico.
Pengalaman tersebut menggambarkan persoalan ketika sistem internal penyedia layanan menjadi sumber utama pencatatan transaksi. Saat konsumen menyangkal suatu transaksi, terdapat perbedaan posisi dalam penguasaan data dan bukti antara pengguna dan penyedia platform.
Zico karena itu mendorong adanya pengaturan yang lebih rinci mengenai Tanda Tangan Elektronik (TTE) serta penggunaan verifikator eksternal dalam transaksi digital. Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih berlapis kepada pemilik data.
Dia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya menegaskan perlunya aturan pelaksana teknis dengan konsep perlindungan berlapis atau multiple protection bagi pemilik data. Salah satu hal yang disorot adalah kewajiban implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi bagi pengendali data pribadi.
Kehadiran pihak ketiga dalam transaksi digital tidak dimaksudkan untuk secara otomatis menentukan pihak yang benar ketika sengketa muncul. Perannya lebih pada menyediakan mekanisme verifikasi yang dapat menjadi rujukan bersama.
Dalam konteks tersebut, pihak ketiga terverifikasi dapat berfungsi seperti wasit dalam transaksi digital. Pihak ini tidak menentukan hasil transaksi sejak awal, tetapi membantu memastikan proses autentifikasi dan pembuktian mengikuti standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Siapkan Aturan Identitas Digital
Kebutuhan terhadap mekanisme verifikasi yang lebih kuat muncul ketika transaksi digital semakin meluas. Penyedia layanan memiliki sistem dan catatan transaksi, sedangkan konsumen umumnya berada di luar sistem tersebut.
Perbedaan posisi itu dapat menjadi persoalan ketika muncul sengketa. Konsumen membutuhkan kepastian bahwa transaksi benar-benar dilakukan menggunakan identitasnya, sementara penyedia layanan membutuhkan dasar untuk memastikan transaksi yang diproses telah melalui autentifikasi yang memadai.
Karena itu, verifikasi eksternal dapat menjadi salah satu mekanisme untuk mempertemukan kebutuhan kedua pihak. Sistem tersebut dapat memberikan bukti tambahan yang tidak sepenuhnya bergantung pada klaim konsumen maupun penyedia layanan.
Pemerintah juga mulai membahas pengaturan yang berkaitan dengan transaksi digital berisiko tinggi dan identitas digital. Perwakilan Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Aulia mengatakan revisi PP Nomor 71 Tahun 2019 sedang diproses bersama para pemangku kepentingan.
Pembahasan tersebut mencakup transaksi berisiko tinggi serta identitas digital nasional. Pengaturan ini menjadi salah satu bagian dari upaya menyesuaikan kerangka regulasi dengan perkembangan aktivitas digital yang semakin luas.
Penguatan autentifikasi juga menjadi relevan bagi penyelenggara jasa keuangan. Semakin tinggi nilai dan risiko transaksi, semakin penting kemampuan sistem dalam memastikan identitas pengguna sekaligus menyediakan jejak pembuktian yang dapat diverifikasi.
Di sisi lain, penerapan sistem keamanan berlapis membutuhkan keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan kebutuhan industri. Mekanisme yang diterapkan perlu memberikan perlindungan tanpa mengabaikan kebutuhan penyedia layanan untuk menjalankan proses transaksi secara efisien.
Persoalan identitas digital pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan teknologi pengenalan pengguna. Aspek hukum mengenai siapa yang dapat membuktikan keabsahan transaksi juga menjadi bagian penting dari ekosistem digital.
Penggunaan PSrE terverifikasi, TTE Tersertifikasi, autentifikasi bertingkat, dan mekanisme verifikasi lainnya menjadi sejumlah instrumen yang dibahas untuk memperkuat kepercayaan tersebut.
Seiring pertumbuhan transaksi digital, standar pembuktian akan menjadi semakin penting. Transaksi yang tercatat dalam sistem tidak hanya perlu dapat diproses secara teknis, tetapi juga perlu memiliki dasar autentifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan ketika muncul perselisihan.
Dengan demikian, keamanan transaksi digital mencakup dua aspek yang saling berkaitan, yakni kemampuan sistem mencegah penyalahgunaan dan kemampuan para pihak membuktikan keabsahan transaksi. Penguatan kedua aspek tersebut menjadi tantangan bagi industri dan regulator di tengah perkembangan ekonomi digital.
































