Logo Bloomberg Technoz

Dengan skema tersebut, alokasi untuk kebutuhan pertahanan mencapai 2x10 MHz, sedangkan 2x35 MHz tetap diperuntukkan bagi jaringan bergerak seluler.

Pertahanan Bisa Gunakan Teknologi 4G dan 5G

RPM juga mengatur hak penggunaan pita 700 MHz untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus pertahanan negara diberikan melalui Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan wilayah nasional.

Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk kebutuhan pertahanan negara akan ditetapkan sebagai pemegang IPFR berdasarkan mekanisme evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemegang IPFR tersebut juga diberikan hak memilih teknologi sesuai standar International Mobile Telecommunications (IMT), termasuk 4G dan 5G.

Namun, IPFR dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal atau terdapat perubahan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio secara nasional.

Untuk kebutuhan pertahanan negara, pemerintah juga mengusulkan pengecualian kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio serta kewajiban sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan.

Pengecualian berlaku sepanjang perangkat tersebut memiliki spesifikasi khusus dan tidak diperdagangkan untuk umum.

Pemegang IPFR juga dilarang menggunakan spektrum untuk layanan di luar peruntukannya, menyambungkan atau melakukan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lain, serta memungut biaya dalam bentuk apa pun atas penggunaan atau pengoperasiannya.

Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan tanggapan atas RPM tersebut kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik mulai 17 September hingga 27 September 2026.

(mef/wep)

No more pages