Logo Bloomberg Technoz

Isnawati juga menyoroti pola respons BGN setiap kali terjadi kasus keracunan. Menurut dia, langkah yang dilakukan cenderung berupa kunjungan kepada korban dan pencarian pihak yang dianggap bertanggung jawab, sementara akar persoalan keamanan pangan belum teratasi.

"Kita lihat pola yang beliau lakukan, ya. Kunjungan ke korban, kemudian mencari pihak untuk disalahkan. Terus, sekali lagi, baik itu salah orang tua, guru, dan tidak tahu akar permasalahan dari keracunan ini apa," katanya.

Pada masa kepemimpinan Sudaryono, BGN telah menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap SPPG. Pada Juli 2026, BGN menyatakan menghentikan sementara operasional 833 SPPG yang tidak memenuhi standar. Kemudian, hingga 10 Agustus, sebanyak 504 dapur disebut telah ditutup permanen karena dinilai tidak layak dari sisi sanitasi. Pada pertengahan Agustus, Sudaryono juga menyebut total 1.300 SPPG telah ditutup selama dirinya memimpin BGN.

Namun, Isnawati mempertanyakan apakah penutupan atau suspensi tersebut telah memberikan konsekuensi yang cukup kuat bagi pelaksana. Ia menyoroti mekanisme insentif yang masih berlaku bagi SPPG yang mendapat penangguhan.

"Hal lain yang muncul adalah penutupan SPPG atau suspensi sementara dari SPPG tersebut. Berdasarkan surat edaran dari Kepala BGN tentang tata kelola yang dikeluarkan untuk program MBG, Desember 2025 Nomor 41.1, itu menyatakan bahwa SPPG mendapatkan insentif varian sebesar Rp6 juta," ujar Isnawati.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan terdapat mekanisme hukum yang jelas apabila sebuah SPPG terbukti melakukan pelanggaran yang membahayakan penerima manfaat.

"Kenapa tidak ada cara hukum yang mengikat sehingga tidak ada efek atau apa saja kepada para SPPG ini? Itu juga yang harus dilakukan pemerintah," katanya.

Pertanggungjawaban Pidana

Anggota Advokasi MBG Watch yang juga peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menilai berulangnya kasus keracunan MBG memperlihatkan persoalan yang lebih luas, mulai dari perencanaan, pencegahan korupsi, keamanan pangan, akuntabilitas hingga partisipasi publik.

"Keracunan MBG yang berulang memperlihatkan proyek MBG gagal secara sistemik, mulai dari perencanaan, pencegahan korupsi, keamanan pangan, akuntabilitas dan partisipasi publik," kata Agus.

Menurut dia, evaluasi program tidak cukup hanya dilakukan melalui rapat, teguran, pergantian menu, maupun penutupan dapur. Ia menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program, mulai dari BGN hingga SPPG.

"Jangan jadikan anak-anak sebagai ambisi politik Prabowo. Jika anak-anak menjadi korban tetapi penyelesaiannya hanya penutupan dapur, publik wajar bertanya: mengapa tidak ada pertanggungjawaban pidana?" ujarnya.

Agus mengatakan proses hukum semestinya dilakukan apabila ditemukan bukti adanya kelalaian atau pelanggaran yang membahayakan keselamatan penerima manfaat.

"Keracunan massal bukan kesalahan administratif biasa. Jika terdapat kelalaian atau pelanggaran yang membahayakan keselamatan, aparat harus memprosesnya berdasarkan bukti, tanpa melihat siapa pemilik dapur dan sekuat apa jaringan politik maupun institusinya," katanya.

Ia juga menyoroti potensi persoalan dalam pemilihan mitra pelaksana MBG. Menurut Agus, program dengan anggaran besar memiliki risiko rente apabila pemilihan mitra tidak transparan dan pengawasan terhadap pelaksana lemah.

Dorong Perubahan Sistem

Sementara itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai persoalan keracunan MBG tidak cukup diselesaikan melalui pergantian pimpinan. Menurutnya, pemerintah perlu menghentikan sementara seluruh aktivitas MBG untuk melakukan perubahan mendasar terhadap sistem pelaksanaannya.

"Pertama, harus ada pemberhentian total aktivitas MBG untuk mengubah sistem pelaksanaan MBG. Kenapa harus diubah? Karena kesalahan utamanya adalah karena sistem di awal sudah salah," kata Nailul.

Ia menilai sasaran penerima manfaat juga perlu diubah menjadi lebih terarah atau target, baik berdasarkan individu maupun lokasi yang memang membutuhkan program tersebut.

"MBG sejatinya ditujukan untuk penerima manfaat yang memang membutuhkan, bukan semua orang mendapatkan. Jadi sistem penerima manfaat harus diubah menjadi targeted, baik individu dan/atau lokasi," ujarnya.

Selain sasaran penerima manfaat, Nailul mengusulkan perubahan model pengelolaan dapur MBG. Menurut dia, pengelolaan tidak semestinya sepenuhnya bergantung pada dapur milik pihak ketiga, melainkan dapat menggunakan pendekatan berbasis komunitas.

"Kemudian, sistem yang dianut bukan dapur milik pihak ketiga seperti saat ini, tapi diubah berbasiskan komunitas. Komunitas bisa berasal dari lingkungan sekolah, seperti kantin sehingga keberadaan MBG tidak mengurangi keberadaan kantin sekolah," katanya.

Nailul mengatakan penghentian sementara diperlukan agar pemerintah memiliki ruang untuk membenahi sistem sebelum program kembali berjalan. Menurut dia, kesalahan pada sistem dapat berujung pada persoalan operasional, termasuk risiko keracunan massal ketika makanan diproduksi dalam jumlah besar.

"Kedua, kenapa harus berhenti secara total dahulu? Karena sistem yang salah bisa mengakibatkan kesalahan operasional. Akibatnya ada keracunan secara massal karena porsi masal banyak dengan kualitas bahan seadanya karena swasta pengen cepat untung," ujarnya.

"Padahal ini program makan bergizi, justru menjadi makan beracun. Jadi tidak hanya ganti pemimpin, tapi harus ganti sistem," lanjut Nailul.

Pergantian kepemimpinan BGN berlangsung setelah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026 oleh Kejaksaan Agung pada Juni 2026. Dadan ditetapkan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. 

Kejagung juga mengungkap dugaan mark-up dalam sejumlah pengadaan di BGN, termasuk pengadaan sepeda motor listrik dan sepatu.

Dadan kemudian digantikan Nanik Sudaryati Deyang. Namun, Nanik mengundurkan diri pada Juli 2026 dengan alasan menjalani pengobatan terkait kondisi jantung. Presiden Prabowo Subianto kemudian menunjuk Sudaryono sebagai Kepala BGN pada 22 Juli 2026.

(dec/spt)

No more pages