Logo Bloomberg Technoz

Realisasi Tak Merata

Sudirman menduga tidak meratanya realisasi DMO penambang dipengaruhi kebutuhan spesifikasi batu bara yang dibutuhkan PT PLN (Persero) dan swasta.

Dia menyatakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN dan swasta membutuhkan batu bara kalori medium, sedangkan tidak seluruh perusahaan tambang batu bara memproduksi batu bara dengan spesifikasi yang dibutuhkan tersebut.

 “Hal inilah yang kemudian menyebabkan pemerintah kembali meminta perusahaan tambang batu bara yang memproduksi batu bara sesuai spesifikasi PLN untuk menambah supply nya guna menutupi kekurangan tersebut,” terang Sudirman.

Untuk diketahui, PTBA mengalami penurunan pendapatan hingga Rp14,5 triliun gegara memasok batu bara untuk DMO lebih dari 25% pada 2018—2025.

Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan menyatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan pertambangan batu bara hanya diwajibkan menjual 25% hasil produksi untuk kebutuhan domestik, tetapi realisasi perseroan kerap berada di atas 50%.

Dia mencontohkan pada 2025 porsi penjualan domestik batu bara perseroan mencapai 54% dari produksi atau mencapai 24,5 juta ton.

Porsi DMO yang wajib disetorkan perseroan padahal hanya sekitar 11,8 juta ton.

“Kita pernah mencoba berapa penurunan profit karena kita melebihi 25% DMO, itu dari 2018 sampai 2025 sekitar Rp14,5 triliun. Itu yang penurunan profit karena kita memenuhi melebihi DMO yang seharusnya,” kata Bambang dalam RDP di Komisi XII DPR, Selasa (15/9/2026).

Tahun ini, Bambang menjelaskan perseroan mendapatkan penugasan memasok batu bara DMO sebesar 17,7 juta ton.

Realisasinya hingga Agustus 2026 telah mencapai 12,8 juta ton atau sekitar 45% dari total produksi per Agustus 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat capaian produksi batu bara nasional hingga Juli 2026 telah menembus angka 423,71 juta ton. Dari total produksi sebanyak tersebut, porsi ekspor mendominasi sebesar 63,82% atau setara 270,4 juta ton.

Sementara itu, pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO menyerap 26,86% dari total produksi atau sekitar 113,40 juta ton. Sisanya sebesar 9,32% atau 39,51 juta ton menjadi stok nasional.

Kebijakan harga khusus batu bara DMO atau domestic price obligation (DPO) ini pertama kali ditetapkan oleh Kementerian ESDM pada Maret 2018 melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018.

Harga batu bara DMO atau DPO tidak mengalami perubahan sejak 2018, yakni US$90/ton untuk semen dan pupuk, serta US$70/ton untuk sektor kelistrikan.

Adapun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat mengungkapkan produksi batu bara Indonesia mayoritas berkualitas sedang hingga rendah, sementara kualitas sedang hingga tinggi yang dibutuhkan PLTU terbilang minim.

Dalam kaitan itu, Bahlil mengaku bakal mengatur teknis pencampuran batu bara agar ketersediaan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri melalui program DMO dapat memadai.

“Dari total produksi batu bara kita 100%, itu yang medium yang 5.000 [kkal/kg] ke atas, 5.800 sampai 6.322 [kkal/kg], itu tidak lebih dari 20%. [Sebanyak] 80%-nya itu yang medium ke bawah," kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/6/2026).

"Nah, memang harus ada modifikasi. Modifikasi itu nanti kita akan atur secara baik ya," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Bahlil juga mengungkapkan PLN masih mengalami kekurangan pasokan batu bara sekitar 20 juta ton, dari total kebutuhan sebesar 154 juta ton.

Dia menyatakan Kementerian ESDM sudah menugaskan perusahaan batu bara untuk memasok batu bara sebesar 180—190 juta ton, namun PLN baru 134 juta ton batu bara yang telah diteken kontraknya.

Bahlil menegaskan batu bara yang masih dibutuhkan merupakan batu bara kualitas sedang yang dibutuhkan untuk proses pencampuran.

“Sebenarnya secara kontrak dengan PLN dengan pengusaha 134 juta untuk satu tahun. Sekarang kan baru bulan 6, itu harusnya no issue. Ternyata yang PLN keluhkan itu atau PLN minta itu adalah kalori yang medium untuk blending,” tegasnya.

(azr/wdh)

No more pages