Dia juga memastikan pembukaan pengajuan RKAB 2027 bakal dimulai pada Oktober 2026.
Saran Pakar
Di lain sisi, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai sistem pelaporan RKAB per tiga tahunan merupakan solusi untuk mencegah persetujuan pengajuan molor, seperti yang terjadi tahun ini.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono berpendapat sistem pelaporan per tiga tahun bakal mengefisiensikan proses pelaporan, serta memberikan keuntungan bagi penambang sebab terdapat kepastian jangka menengah–panjang.
Dia menilai sistem pelaporan per tiga tahun lebih cocok dengan karakteristik bisnis sektor pertambangan, yakni memerlukan investasi yang cukup besar dan memerlukan kepastian izin dan hukum untuk menjalankan operasional.
“Idealnya memang proses persetujuan dokumen RKAB dapat dikembalikan lagi ke persetujuan tiga tahunan seperti sebelumnya, mengingat pada sektor industri tambang yang memerlukan investasi yang cukup besar,” kata Sudirman ketika dihubungi, Jumat (28/8/2026).
“Diperlukan kepastian perizinan guna menjamin kepastian hukum untuk keberlangsungan operasional tambang agar investasi besar yang ditanamkan dapat menghasilkan keuntungan baik bagi negara maupun perusahaan tambang sebagai investor,” tegas dia.
Lebih lanjut, Sudirman menilai keterlambatan persetujuan RKAB yang terjadi pada tahun ini cukup mengganggu rencana operasional perusahaan.
Dia menyatakan cukup banyak perusahaan pertambangan yang mengalami gangguan arus kas gegara keterlambatan tersebut.
Dia mencatat banyak perusahaan tambang yang menurunkan tingkat utilitas tambang, karena dihadapi ketidakpastian persetujuan RKAB, bahkan beberapa diantaranya harus menutup sementara tambangnya gegara kuota produksi cukup tipis.
“Dampak lanjutannya juga berimbas kepada kelangsungan operasional perusahaan jasa tambang yang menjadi kontraktornya, bahkan berakibat juga terhadap penghentian sementara beberapa karyawan, bahkan PHK bagi sebagian tenaga kerjanya,” terang Sudirman.
Sekadar catatan, pada tahun ini pelaporan RKAB dikembalikan ke sistem satu tahunan dari sebelumnya pelaporan per tiga tahun.
Akan tetapi, persetujuan RKAB sempat molor hingga Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan relaksasi.
Pada awal tahun, Kementerian ESDM menegaskan perusahaan tetap dapat menjalankan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu bakal berlaku sampai 31 Maret 2026.
Lewat SE itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.
Adapun, Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.
Untuk target kuota produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 ditetapkan sebanyak 260—270 juta ton. Angka ini mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan dengan realisasi produksi bijih nikel sepanjang 2025 sebanyak 320,37 juta ton.
(azr/wdh)

























